Sidang Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Digelar Besok, Bagaimana Status Hukum Koptu HB?
Pengadilan Negeri Kabanjahe akan menggelar sidang kasus pembakaran rumah wartawan Tribata TV, Rico Sempurna Pasaribu
Editor: Wahyu Aji
Alhasil, Kapolda sumut dan Pangdam I/BB melakukan konperensi pers di polres tanah Karo pasca viralnya kasus Rico. Ternyata dalam konfrensi persnya sangat mengejutkan publik jika matinya Rico bukan karena kebakaran melainkan saat itu dibakar dan 2 pelaku telah ditangkap pihak kepolisian.
Eva dan KKJ masih tidak mempercayai jika pelaku yang membunuh ayah dan keluarga hanya 2 orang. Untuk mengungkapkan kasus tersebut eva memberikan kuasa kepada LBH Medan yang juga bagian dari team KKJ untuk membuka kasus ini secara terang benderang.
Dengan diberikannya kuasa, LBH Medan dan Eva melaporkan kejadian yang menimpa keluarganya ke Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana. Pasca pelaporan tersebut polda sumut kembali menangkap 1 orang pelaku yang disampaikan pihak polda sebagai orang yang memerintah 2 pelaku lainya untuk membakar rumah Rico.
Pasca ditangkapnya 3 Tersangka polda sumut dan polres tanah Karo melakukan rekonstruksi, dimana tiga adegan awal rekonstruksi menggambarkan secara jelas dan tegas jika Koptu HB menemui tersangka Bebas Ginting dan menunjukkan pemberitaan yang dibuat oleh RSP.
Serta dalam adegan tersebut jelas ada peran dan perintah Koptu HB kepada tersangka bilang untuk segera menjumpai Rico terkait pemberitaan yang dibuat Rico terhadap Koptu HB dan kesatuannya.
Hal tersebut jelas menjadi menunjukkan dugaan adanya keterlibatan Koptu HB terkait matinya Rico dan tiga orang keluarganya.
Pasca kejadian tersebut Eva dan LBH Medan juga telah melaporkan adanya dugaan keterlibatan Koptu HB ke PuspomAD, Komnas, KPAI di Jakarta. Serta membuat laporan di Pomdam I/BB. Yang hingga saat ini masih dalam penyidikan.
Tetapi sampai saat ini POMDAM I/BB menyatakan belum memeriksa Koptu HB sebagai tersangka bahkan tidak memeriksa tiga tersangka sipil yang menjadi eksekutor sama sekali.
Hal Ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum bahkan menunjukkan praktek impunitas dari POMDAM I/BB yang tidak melakukan upaya apapun dalam mengungkap keterlibatan Oknum TNI tersebut.
Baca juga: Update Kasus Pembakaran Rumah Wartawan: LBH Medan Ungkap Chat Koptu HB dengan Pimpred Tribata TV
Eva, LBH Medan dan team KKJ secara tegas mengatakan 3 tersangka hanyalah by order. Maka Eva, LBH Medan dan KKJ menduga koptu HB terlibat atas Matinya Rico dan keluarganya.
Hal tersebut bukan tanpa alasa dimana penyebab matinya Rico dan keluarganya kerena adanya pemberitaan yang secara terus menerus terkait kepemilikan lokasi judi tembak ikan yang diduga milik Koptu HB. (*)