Murid SD Korban Bullying di Subang Meninggal, Menteri PPPA Minta Polisi Usut Tuntas
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengunjungi keluarga anak korban perundungan di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Arifah Fauzi mengunjungi keluarga anak korban perundungan di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Arifah menyampaikan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.
Dirinya juga menyempatkan diri mengunjungi dan berdoa di makam anak korban.
Baca juga: Murid SD di Subang Koma usai Di-bully 3 Kakak Kelasnya, Pj Bupati Turun Tangan
"Saya dan seluruh jajaran KemenPPPA turut berduka cita atas meninggalnya korban yang masih usia sekolah dasar akibat perundungan yang kejadiannya di lingkungan sekolah," kata Arifah melalui keterangan tertulis, Kamis (28/11/2024).
Arifah juga memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, memberikan keadilan bagi korban, serta memulihkan semua anak.
"Kami mendorong Pemerintah Daerah, pihak kepolisian, dan pihak sekolah untuk dapat menuntaskan kasus ini, tentunya dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, baik bagi almarhum korban, anak saksi, maupun anak yang berkonflik dengan hukum," tutur Arifah.
"Penting untuk memberikan pendampingan dan pengamanan kepada keluarga korban, anak saksi dan keluarganya, serta AKH," tambahnya.
Dirinya mengatakan kasus perundungan harus menjadi refleksi dan pembelajaran bagi seluruh pihak untuk meningkatkan perhatian dan komitmen bersama.
Langkah ini untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh anak Indonesia di manapun berada.
Baca juga: Ada Pria Badan Besar saat Ivan Sugiamto Bully Siswa SMA, Ternyata Anggota Asosiasi Petinju Indonesia
“Orang tua, para pendidik, dan masyarakat lingkungan sekitarnya memiliki tanggung jawab untuk lebih peduli terhadap anak, contohnya ketika ada perubahan perilaku anak atau ketika anak tidak masuk sekolah tanpa adanya keterangan," katanya.
Dalam proses penyidikan kasus, Kepolisian Sektor Blanakan telah melakukan pendalaman kasus terhadap 4 (empat) anak saksi dan 3 (tiga) AKH yang didampingi oleh orang tua masing-masing.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban diduga merupakan korban pemalakan yang kemudian dipukul oleh para terduga pelaku karena tidak memberikan uang.
Dikarenakan AKH masih berusia di bawah 12 tahun, maka dalam proses hukumnya akan menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan menggunakan mekanisme pengambilan keputusan.