Sidang Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Digelar Besok, Bagaimana Status Hukum Koptu HB?
Pengadilan Negeri Kabanjahe akan menggelar sidang kasus pembakaran rumah wartawan Tribata TV, Rico Sempurna Pasaribu
Editor: Wahyu Aji
Pelaporan dugaan keterlibatan prajurit TNI itu kini sudah diterima oleh Puspom AD.
Laporan tersebut dibuat berkenaan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan, dan atau pembakaran.
Baca juga: Koptu HB Tak Dihadirkan dalam Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan, Diduga jadi Pelaku Utama
Hal itu dilakukan setelah Kodam I Bukit Barisan menyatakan telah memeriksa Koptu HB, yang disebut-sebut membuka lapak perjudian untuk operasional Batalyon 125 Si'Mbisa, Kodam I BB.
Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico Siagian menyebut, personelnya tidak membuka perjudian seperti yang diunggah akun Facebook Rico Sempurna Pasaribu.
"Sudah diperiksa. Tidak benar buka lapak judi,"kata Rico melalui pesan singkat dilansir Tribun-medan.com kembali pada Minggu (14/7/2024).
Awalnya Kasus tewasnya Rico Sempurna dan tiga keluarganya dinyatakan meninggal dunia murni karena musibah kebakaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tanah Karo, Kabid Humas Polda Sumut dan Kapendam I/BB.
Namun, Eva yang merupakan anak dari korban Rico Sempurna Pasaribu dan Ibu Kandung dari Louin Arlando Situngkir bersama keluarganya dan KKJ ( Komite Keselamatan Jurnalis) yang perduli terhadap permasalahan yang menimpa rekan rekan wartawan khusus Rico mencurigai jika matinya Rico, Istri, anak dan cucunya tidak meniggal karena kebakaran melainkan karena dibunuh.
Adapun kronologis kejadian tersebut pada tanggal 27 Juni 2024 pada pukul 03.00 dini hari, ketika para tersangka dengan kejinya membakar habis satu rumah yang juga menjadi lokasi usaha milik Almarhum Rico Sempurna Pasaribu.
RSP adalah seorang wartawan yang aktif meliput pemberitaan judi dan narkoba di Tanah Karo, yang satu minggu terakhir sebelum kematian RSP dan keluarga nya Rico giat memberitakan tentang bisnis Judi tembak ikan yang diduga dimiliki oleh Oknum anggota TNI yang beralamat di Jalan Kapten Bom Ginting Kabanjahe.
Pemberitaan tersebut gencar diberitakan oleh RSP secara terus menerus pada tanggal 21, 22 dan 23 Juni 2024 serta 26 Juni 2024 atau satu hari sebelum kematian RSP dan keluarga.
Dalam Pemberitaannya RSP juga menyebutkan alamat dan menampilkan foto lokasi perjudian tersebut.
Tidak hanya itu RSP juga langsung menyebutkan nama oknum TNI pemilik bisnis Judi bernama Koptu HB dan satuannya yakni Simbisa 125 Kabanjahe.
Bergulirnya kasus tersebut dan adanya hasil investigasi KKJ serta terus menerus menjadi pemberitaan baik nasional dan internasional membuka tabir apa yang sebenarnya terjadi terkait matinya Rico dan 3 orang anggota keluarganya.