Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Zubuir
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Ditpol Air Mabes Polri, Minggu (14/7/2013) pukul 00.30 dini hari menangkap dua kapal trawl berbendera Malaysia, serta 10 nakhoda dan anak buah kapal (ABK). Selain itu bersama mereka, Polisi juga menyita sebanyak 3,8 ton jenis ikan campuran hasil penjarahan (pencurian) di laut Indonesia, tepatnya di sekitar perairan Langsa kawasan Selat Malaka.
Komandan KP Jalak–5002 Ditpol Air Mabes Polri, AKP Riyaji, kepada Serambi (Tribunnews.com Network) mengatakan, dua kapal trawl Malaysia, 10 nakhoda serta ABK, dan barang bukti (BB) 3,8 ton ikan kini sudah diamankan sementara di Pelabuhan Kuala Langsa.
Kapal trawl ini ditangkap tepatnya di titik 25 mil dari daratan Pelabuhan Kuala Langsa atau sekitar 60 mil sudah berada di laut Indonesia, dari garis perbatasan laut internasional.
Saat ditangkap, awak dari dua kapal trawl ini terbukti sedang melakukan penangkapan ikan di kawasan laut Indonesia. Dalam waktu dekat ini 10 tersangka, dua kapal trawl itu, serta BB lainnya akan segera dilimpahkan ke Ditpol Air Polda Aceh, untuk proses hukum lebih lanjut.