Laporan Reporter Tribun Jogja, Obed Doni Ardiyanto
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN – Satnarkoba Polres Klaten telah melakukan penyelidikan terhadap percobaan penyelundupan narkoba jenis sabu 3,5 gram ke dalam Lapas kelas IIB Klaten, yang terjadi pada Selasa (9/7/2013) lalu.
Dari hasil penyelidikan, otak dari penyelundupan itu ialah Sutrisno (24), warga Desa Ngabean, Kartosuro, Sukoharjo, yang merupakan narapidana kasus narkoba.
“Sutrisno menyuruh adiknya, D (20), untuk mengantarkan sabu tersebut ke Lapas Klaten. Dia hanya disuruh kakaknya untuk mengantarkan nasi padang yang di dalamnya akan ikan cumi-cuminya. Dalam cumi-cumi yang masih utuh bentuknya itu terdapat beberapa paket plastik berisi sabu-sabu,” tutur Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Y Riyanto, di Klaten, Senin, (15/7/2013).
Sutrisno yang dalam kasus sebelumnya mendapatkan hukuman empat tahun enam bulan penjara mengaku saat dalam pemeriksaan jika dia memesan barang untuk dikonsumsi sendiri dari Dedy Afandi (26), warga Desa Soropaten, Karanganom, narapidana kasus narkoba.
Dedy yang memiliki jaringan narkoba di luar tersebut kemudian melakukan kontak dengan Y, melalui telepon genggam untuk memesan barang haram itu. Kemudian Y menyuruh orang lain yang belum diketahui identitasnya untuk diberikan kepada adik Sutrisno.
“Y saat ini dalam pencarian, sedangkan orang suruhan Y tersebut masih dalam penyelidikan. Untuk Sutrisno dan Dedy rencananya akan diproses lagi sebelum masa hukumannya habis. Sedangkan Adik Sutrisno kita lepaskan karena tidak tahu menahu barang yang diantarnya dan lolos dari pemeriksaan urine,” jelas Riyanto.
Tanpa mencurigai isi bungkusan makanan itu, D kemudian mengantarkan paket yang berisi nasi dan lainnya ke Lapas. Sekitar pukul 21.00 malam, D sampai ke Lapas. Petugas yang melakukan pemeriksaan lebih ketat, mendapati paket sabu di masing-masing cumi-cumi yang ada dalam bungkusan nasi.
“Dari temuan itu langsung kami laporkan kepada Satnarkoba Polres Klaten untuk ditindak lanjuti. Dari pemeriksaan lanjutan juga ditemukan hape yang digunakan transaksi. Kami kemudian melakukan rasia terhadap penghuni lapas dan menemukan sekitar 13 hape untuk selanjutnya kami sita,” jelas Kepala Lapas Klaten, Julianto Budi Prasetyono.
Setelah melakukan penyelidikan tersebut, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat total 3,5 gram, lima bungkus nasi padang yang masing-masing berlauk cumi-cumi utuh, tiga bungkus rokok, dan sebuah handphone beserta dua sim card yang digunakan untuk bertransaksi.