Laporan Wartawan Bangka Pos Fery Laskari
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Persidangan Kepala BKPMD Bangka Belitung Zakaria Umar Hadi, tersangka kasus pemukulan pramugari maskapai Sriwijaya Air Nur Febriani, berlangsung "panas".
Baru beberapa detik sidang dimulai, Rabu (17/07/2013) siang, suasana sudah tampak memanas. Elisa, pengacara terdakwa Zakaria, 'disemprot' Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat Albertina Ho.
Albertina, menolak keberadaan Elisa karena pengacara itu tak mampu menunjukan legalitas formalnya dalam persidangan tersebut.
"Anda bisa beracara di persidangan ini jika memenuhi persyaratan formal. Tunjukkan dulu izin praktek anda, atau berita acara sumpah saudara," kata Albertina Ho.
Mendengar perintah itu, dalam pantauan Bangka Pos, Elisa tampak risau. Dirinya, bahkan sempat mondar-mandir menuju meja kehormatan yang di tempati Albertina, seraya menujukan berbagai kartu identitasnya.
Namun, Albertina tetap menolaknya karena perintah menunjukan izin praktik dan berita acara sumpah yang dimaksud tak kunjung bisa ditunjukkan Elisa.
"Karena anda belum dapat menunjukan bukti izin praktek dan berita acara sumpah itu, maka anda tidak bisa mendampingi terdakwa. Silahkan saudara duduk di sebelah sana saja (kursi penonton sidang), boleh mendengarkan, tapi tidak boleh berbicara," ketus Albertina.