TRIBUNNEWS.COM , LAMONGAN – Datang dari perantauan dan belum menginjakkan kaki di rumahnya, Suyanto (24) pemuda asal Desa Rumpuk Kecamatan Mantup diciduk polisi unit Perlindungan Anak dan Peremuan (PPA) setelah hampir delapan bulang kabur ke Papua setelah menodai pacarnya, hingga hamil tujuh bulan, Kamis (18/7/2013) pagi.
Suyanto yang hingga kini masih diperiksa intensif di ruang Unit PPA adalah terlapor yang diadukan pacarnya,Bunga (bukan nama sebenarnya ) (15) ke polres dengan tuduhan telah memperkosa saat pulang les, dan pelapor kini tengah hamil tujuh bulan.
Sejak mengetahui kekasihnya yang masih dibawah umur itu hamil, Suyanto tidak pernah lagi komunikasi dengan korban dan menghilang untuk bekerja ke Papua. Keluarga Bunga tidak terima dengan perlakukan Suyanto hingga kasusnya dilaporkan ke polisi, pada Selasa (9/7/2013).
Dalam laporannya, Bunga mengaku kalau ia menjadi korban pemerkosaan pemuda yang masih tetangganya sendiri saat dihadang ketika dalam perjalanan pulang les dari Balungpanggang Gresik pada Desember 2012.
Petugas saat itu kemudian langsung bergerak hendak meringkus Suyanto. Namun ternyata terlapor sudah tidak lama berada di rumah. Menurut keluarganya sedang bekerja ke Papu yang tidak diketahui alamatnya. Naas nasib Suyanto, kepulangannya tercium polisi. Dan ketika sampi di Lamongan dalam perjalan pulang ke rumah dari perantauan, petugas langsung menangkapnya.
“Dia kita tangkap Kamis pagi tadi sebelum sampai masuk rumahnya dari pelariannya ke Papua,”ungkap Kanit Unit Perlindungan Perempaun dan Anak, Aiptu Prasetyo, Kamis.
Dalam perkembangan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban. Prasetyo memastikan kalau hamilnya pelapor itu bukan karena diperkosa atau dipaksa untuk melakukan hubungan intim.
Tapi mereka ada sepasang kekasih yang sedang berpacaran.”Pelapor mengaku diperkosa, namun dari pemeriksaan mendalam mereka itu sudah beberapakali melakukan hubungan badan. Kalau sudah sering berhubungan apakah itu pemerkosaan,”jelas Prasetyo.
Tapi, apapun kenyataannya, Suyanto tetap menjadi tersangka karena telah menodai anak di bawah umur. Intinya terlapor tetak terjerat hukum karena siswi SMP yang juga kekasihnya dan hamil tujuh bulan itu berstatus anak dibawah umur.
Hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, diakui kalau Bunga sebenarnya pacarnya sendiri. Hubungan badan yang dilakukan berulangkali selama ini didasari karena suka sama suka. Apapun alasan pelaku, yang pasti kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena pacar yang dihamilinya itu masih dibawah umur.