News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bentrok Massa dan Ormas di Kendal

Polres Kendal Tetapkan 3 Tersangka, 23 Orang Bebas

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syihabuddin (menghadap ke kamera) saat hendak dipulangkan dari Polres Kendal ke rumahnya.

Tribunnews.com, Kendal - Polres Kendal, Jawa Tengah akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus bentrokan antara FPI dengan warga di Sukorejo pada Kamis (18/7/2013) kemarin.

Tiga tersangka itu adalah SH (sopir Avanza yang menabrak warga hingga meninggal dunia), SY (22), warga Coyudan Selatan, Parakan, Kabupaten Temanggung dan BAW (22), warga Kampung Kemalangan, Parakan, Temanggung.

Ketiga tersangka itu sebelumnya diamankan oleh polisi di Mapolres bersama 23 anggota FPI lainnya setelah beberapa jam terjebak di Masjid Agung Sukorejo.

Kapolres Kendal AKBP Asep Jenal menjelaskan, setelah magrib polisi berhasil membawa 26 anggota FPI ke Mapolres setelah sebelumnya terjebak di masjid. Dari pemeriksaan 26 tersebut, tiga di antaranya menjadi tersangka.

“23 kami bebaskan tadi pagi, karena tidak terlibat," kata Asep Jenal, Jumat (19/8/2013).

Asep menjelaskan, 23 anggota FPI yang dibebaskan dikembalikan ke daerahnya dengan menggunakan kendaraan milik polres dan tidak dikawal. Hal ini untuk menghindari perhatian dari masyarakat.

“Tidak kami lakukan pengawalan. Biar tidak menjadi perhatian masyarakat,” akunya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kamis (18/7/2013) kemarin telah terjadi bentrok antara FPI dengan warga Sukorejo Kendal. Dalam peristiwa itu, satu mobil Avanza dibakar massa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini