News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Sumut Depak Dirut PDAM Tirtanadi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pekerja mengecek pipa di pusat pengolahan air baku untuk pelanggan PDAM Kota Pangkalpina

 Sebelumnya, Amrun membantah Irwansyah dicopot atau dimutasi akibat melontarkan kritik pedas terhadap direksi dan dewan pengawas PDAM Tirtanadi seperti dilansir Tribun.

"Bukanlah gara-gara pemberitaan, kebetulan aja itu waktunya bertepatan," kata Amrun via selulernya, Kamis (18/7).
Lantas apa sebenarnya menyebabkan pergeseran tersebut?

"Kalau itu kan kewenangan direksi, apalah mau awak bilang," kilahnya.

Menurut Amrun yang dialami Irwansyah bukan penurunan jabatan. Posisinya saat ini sebagai staf ahli direksi bidang keuangan tetap setara kepala divisi. "Dia tidak turun jabatan, jadi bukan dicopot lah, hanya bergeser. Staf ahli itu jabatan setara kepala divisi, hak-haknya sebagai karyawan juga tidak berubah," katanya.

Ia membenarkan sebelum SK (Surat Keputusan) pergeseran jabatan Irwansyah diserahkan ada rapat dewan direksi, yakni rapat antara dewan pengawas dan jajaran direksi.

"Oh iya, ada memang rapat dewan direksi, tapi saya nggak ikut. Notulen rapatnya ada sama saya, dalam notulen termasuk tentang pergeseran itu. Tapi yang melakukan pergeseran dewan pengawas tidak ikut-ikut, yang menandatangani pemberhentian kan hanya tiga direksi," ujarnya, sembari menyebut dalam notulen tercatat tiga nama anggota dewan pengawas dan tiga direksi.
Saat Tribun coba meminta notulen rapat dimaksud, Amrun menyarankan agar diminta menggunakan surat resmi ditujukan ke direksi.

"Harus pakai surat lah ditujukan pada direksi. Agar jelas surat masuk dan keluarnya. Kalau kata direksi kasih, ya kita kasih," ujarnya.

Apakah pergeseran jabatan Irwansyah Siregar mempunyai dasar  hukum tanpa ditandatangani Dirut Azzam Rizal?
"Dasarnya Perda No 10/2009 tentang PDAM Tirtanadi. Gubernur sebagai pemilik juga sudah mengeluarkan SK (surat keputusan) untuk tiga direksi tetap menjalankan manajemen dan pelayanan dikarenakan Pak Azzam (Dirut) masih dalam proses hukum ada. Saya lupa nomor suratnya," akunya.

Sebelumnya, Tribun mencoba konfirmasi via selular kepada tiga direksi yang ada. Namun Direktur Administrasi dan Keuangan A Thamrin, Direktur Operasi Mangindang Ritonga serta Direktur Produksi dan Perencanaan Tamsil Lubis tidak menjawab selulernya.(fer)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini