Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Angkutan barang selain yang mengangkut sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako), pada H-4 Idul Fitri 1434H, Agustus 2013, dilarang menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Untuk pembatasan truk angkutan barang akan mulai diterapkan pada H-4 nanti. Dimana truk barang selain sembako dan pos dilarang untuk menyeberang," kata Kepala Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (KOPP) Merak yang juga membawahi pelabuhan Bakauheni, Endi Suprastyo, Selasa (23/07/2013) malam.
Sementara terkait pencabutan larangan penyeberangan itu, Endi menuturkan pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat.