Laporan Wartawan Sriwijaya Post Tarso
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin akhirnya 'buka suara' terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menilai dirinya menyelewengkan dana hibah Rp 1,4 triliun dari APBD 2013 untuk berkampanye.
Alex meminta, Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumsel segera mengaudit penggunaan dana hibah sebesar Rp 1,4 triliun yang selama ini disebutkan dipakai untuk kampanye dirinya itu.
"Selama ini, beredar kabar yang sangat menyesatkan dari pihak tertentu kalau dana tersebut dipakai untuk kepentingan saya dan Pak Ishak pada saat kampanye. Jadi saya minta BPK mengaudit penggunaannya, agar tuntas termasuk anggaran di tahun-tahun sebelumnya," ujar Alex Noerdin di Griya Agung Palembang, Rabu (24/7/2013).
Ia mengungkapkan, pemprov telah menyurati BPK RI Perwakilan Sumsel untuk segera mengaudit kebenaran tuduhan tersebut, sejak tiga hari lalu.
"Saya harap, dengan hasil audit nantinya akan terbuka kebenaran itu. Dengan begitu, saya bisa meminta agar orang yang menyebarkan berita menyesatkan dan berusaha membohongi rakyat dengan membangun opini negatif, segera menghentikan aktivitiasnya," tandasnya.