TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direksi sah PT Panca Logam Makmur (PLM) hasil RUPS 31 Mei 2013 mengeluhkan sulitnya mengelola tambang emas di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara karena kasus sengketa. Mereka pun meminta pihak kepolisian bersikap adil dalam penyelesaian sengketa secara hukum.
Direktur Utama PT Panca Logam Makmur (PLM) Muchamad Nabil Haroen mengatakan pihaknya sudah lebih dari setahun tidak bisa menjalankan aktivitas pertambangan dan mendapatkan hasil atas usaha yang dijalankan, setelah areal tambang dikuasai RJ Suhandoyo, salah seorang mantan Direksi PLM yang secara sepihak menunjuk dirinya sendiri sebagai pelaksana tugas Direktur Utama perusahaan.
Selasa (23/7/2013) saat Direksi PLM yang sah mencoba masuk ke areal tambang justru mendapat penghadangan oleh oknum aparat kepolisian yang melaksanakan tugas pengamanan.
“Petugas kepolisian di lapangan melarang kami masuk ke areal tambang dengan dalih ini perintah dari Kapolda Sulawesi Utara. Ini aneh, karena sesuai RUPS terbaru kamilah pengelola sah areal tambang PT PLM,” ujar Nabil dalam pernyataannya, Rabu(24/7/2013).
Padahal kata Nabil kesulitan untuk mengelola areal tambang emas tidak seharusnya terjadi. Sebab, pihak RJ Suhandoyo sudah kalah dalam gugatan keabsahan direksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Namun, pihak kepolisian menganggap keputusan pengadilan tersebut belum final dan PLM belum diberikan kewenangan untuk mengelola tambang emas.
“Informasi yang kami terima Kapolda Sulawesi Utara tetap melarang kami masuk ke areal tambang karena putusan PN Jakarta Barat belum dianggap final. Kalau memang demikian polisi seharusnya juga adil, jangan memback up oknum melakukan penguasaan dan penambangan. Fakta hukum sekarang RJ Suhandoyo sudah kalah di persidangan, kenapa justru dilindungi untuk terus menambang?” kata Nabil.
Terkait kedatangan pihaknya ke areal tambang hari ini, Nabil juga mengatakan, tidak sebatas untuk mendapatkan haknya sebagai pengelola tambang.
Tersiar kabar jika oknum penguasa tambang sekarang akan melakukan PHK besar-besaran terhadap karyawan dan pemangkasan upah kerja hingga 50 persen.
“Hari ini kami datang bersama seratusan orang anggota SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, red) di pertambangan. Kami datang untuk menjamin tidak ada PHK dan pemotongan upah, tapi nyatanya kami yang merupakan Direksi sah tidak boleh masuk ke rumah kami sendiri, ke areal tambang kami sendiri, dan penghadangan itu dilakukan oleh oknum kepolisian,” pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum jajaran Direksi sah PLM, Romulo Silaen, mengatakan pada awalnya pengelolaan tambang ini berjalan dengan baik. PLM saat itu dipimpin oleh dua orang komisaris, yaitu Handoko dan RJ Suhandoyo, serta dua orang direktur lainnya.
Pada Januari 2012, Suhandoyo secara sepihak dan tidak melalui proses RUPS memecat direksi. Menurut UU Perseroan terbatas, setiap perseroan yang memiliki lebih dari seorang komisaris, segala keputusan yang diambil tidak dapat diputuskan secara sepihak.
"Nah pemecatan direksi oleh RJ Suhandoyo tersebut tanpa sepengetahuan Handoko selaku komisaris lainnya, baik lisan maupun tertulis," kata Romulo.
Pascapemecatan direksi, tanpa melalui jalur RUPS, RJ Suhandoyo menunjuk dirinya sebagai Plt. Direktur Utama PLM dan secara sepihak menguasai dan mengelola tambang. Berdasarkan UU Perseroan Terbatas jabatan Plt. Direktur Utama tidak bersifat terus menerus dan harus segera digelar RUPS untuk menentukan pejabat definitif.
Atas kondisi tersebut para pemegang saham langsung menggelar RUPS, namun dalam kesempatan tersebut RJ Suhandoyo tidak hadir, meski undangan telah dikirimkan. RUPS tersebut memutuskan pengelolaan PLM diserahkan kepada jajaran Direksi baru, yang terdiri dari Sutanto sebagai Komisaris Utama, serta Agus Salim (Alm) dan Handoko sebagai Komisaris.
Sedangkan Direktur Utama ditunjuk Henry J Gunawan, serta Yosafat Soeharto, Fransiskus Thiodoris, Raja Sirait dan Hadyanto Chandra sebagai Direktur. RUPS tersebut juga memutuskan kantor pusat PLM dari sebelumnya ada di Jakarta dipindahkan ke Surabaya.
“Dengan ditunjuknya pengurus baru PT PLM itu, seharusnya RJ Suhandoyo sudah tidak sah mengola PT Panca Logam Makmur. Namun kenyataannya RJ Suhandoyo tetap bercokol dan menguasai pertambangan serta mengabaikan hasil RUPS,” ungkap Romulo.
Tidak sebatas itu, dalam perkembangannya RJ Suhandoyo juga mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Barat atas susunan Direksi baru hasil RUPS. Tanggal 12 Februari 2013 lalu PN Jakarta Barat mengeluarkan putusan atas sengketa tersebut dimenangkan oleh jajaran Direksi sah hasil RUPS, sekaligus memberikan hak kuasa kepemilikan dan pengelolaan PLM.