Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Syaiful Syafar
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Ketua KPUD Balikpapan Gamal Rustamadji mengaku pihaknya sudah mendengar kabar tentang putusan MK nomor 39/PUU-XI/2013, yang membolehkan anggota legislatif pindah parpol tetap menjabat. Namun hingga kini KPUD Balikpapan masih menunggu surat edaran KPU Pusat mengenai petunjuk teknis pelaksanaannya.
Surat itu kemungkinan baru akan diterima dalam tempo 1 hingga 2 hari kedepan. Kendati demikian, KPU Pusat kata Gamal, sudah memberikan arahan kepada seluruh KPUD kabupaten/kota pascakeluarnya putusan MK tersebut.
"Pada prinsipnya KPU menindaklanjuti putusan MK tersebut atas pembatalan beberapa pasal di Peraturan KPU nomor 13 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013. Artinya, mereka yang sudah terlanjur memasukkan berkas BB5 (surat persetujuan pengunduran diri sebagai anggota dewan), itu tidak lagi menjadi wajib. Kami juga sudah diminta untuk memeriksa kembali daftar anggota legislatif yang pindah partai. Untuk Balikpapan kami nyatakan sudah memenuhi syarat," ujar Gamal kepada Tribun Kaltim (Tribunnews.com Network), Kamis (1/8/2013).
Dikatakan Gamal, ada 4 anggota legislatif Balikpapan yang sudah mengisi formulir BB5. Diantaranya Hj Fitriani (Patriot ke Golkar), Sabaruddin Panrecalle (PIS ke Gerindra), Eddy Sunardi (Patriot ke PDIP), dan Hendro Nugroho (Patriot ke Gerindra).
"Sekarang ini masih terjadi proses (pengunduran diri) untuk mendapatkan ketetapan Gubernur. Tapi berhubung putusan MK itu keluar, maka KPUD menyatakan 4 anggota legislatif itu sudah memenuhi syarat. Kalau saja ketetapan Gubernur itu keluar sebelum putusan MK, maka itu yang berlaku," tandasnya.