Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Syaiful Syafar
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 39/PUU-XI/2013 atas pengujian Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.
Keputusan yang dikeluarkan Rabu (31/7/2013), menyebutkan para anggota legislatif yang pindah parpol dan kembali mencalonkan sebagai caleg, tak diharuskan mundur dari jabatannya. Ketentuan itu hanya berlaku bagi anggota yang partainya tak lolos sebagai peserta pemilu. Sedangkan bagi anggota legislatif yang pindah parpol dan parpol asalnya masih terdaftar sebagai peserta pemilu, maka yang bersangkutan tetap harus mundur.
"Sejak awal saya berkeyakinan bahwa pasti ada celah untuk kami. Saya sadari perjuangan ini memang tidak mudah. Saya bersyukur kepada Allah SWT dan mengapresiasi perjuangan rekan-rekan anggota legislatif di seluruh Nusantara," ujarnya kepada Tribun Kaltim (Tribunnews.com Network), Kamis (1/8/2013).
Sebelum dikeluarkannya putusan MK, Sabaruddin diharuskan mundur. Alasannya, anggota legislatif utusan PIS itu telah pindah dan mencalonkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra. PIS sendiri tidak lagi tercatat sebagai peserta pemilu 2014. Selain Sabaruddin, ada tiga anggota legislatif lainnya yang juga bernasib sama, yakni Hj Fitriani (Patriot ke Golkar), Hendro Nugroho (Patriot ke Gerindra), dan Eddy Sunardi (Patriot ke PDIP).