Laporan Wartawan Surya, Mujib Anwar
TRIBUNNEWS.COM – Pertarungan Pilgub Jatim 2013 tampaknya akan berlangsung seru, menyusul kehadiran pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah). Pasalnya tim hukum memastikan pasangan Soeakarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) tidak akan menggugat hasil keputusan DKPP dan KPU Pusat yang menetapkan Berkah sebagai satu diantara empat pasangan Cagub-cawagub dalam Pemilukada Jatim 2013.
Ketua tim kuasa hukum pasangan KarSa, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, pihak KarSa tidak terpikirkan sama sekali untuk melakukan perlawanan hukum dengan menggugat hasil keputusan DKPP dan KPU RI yang memasukkan Berkah sebagai peserta nomor urut empat.
"Sejak awal kita sudah komit tidak melakukan itu (gugatan)," tegasnya, Kamis (1/8/2013) di Bale KarSa, Jalan Citarum, Surabaya, didampingi Ketua Tim Pemenangan KarSa Tony Soenarto dan Penasehat Tim Pemenangan KarSa Martono.
Menurut Trimoelja, sikap tidak menggunakan haknya ini sudah dilakukan sejak Khofifah-Herman mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Saat itu, semua tim kuasa hukum pasangan cagub-cawagub dipanggil dan hanya tim Bambang-Said saja yang tidak hadir.
"Dengan tidak menggunakan hak tergugat intervensi tersebut, berarti KarSa tidak punya hak mengajukan banding, jika PTUN memenangkan gugatan pasangan Khofifah-Herman," jelasnya.
Trimoelja menjelaskan, ada dua alasan sehingga KarSa bersikap pasif dan memutuskan tidak menggunakan haknya untuk ikut jadi tergugat intervensi. Pertama, berdasar hasil survei beberapa lembaga survei, pasangan KarSa selalu unggul atas pasangan calon lain, baik pasangan Khofifah-Herman, Bambang-Said, maupun Eggi-Sihat. Sehingga apapun hasil putusan PTUN diyakini tidak akan mempengaruhi hasil elektabilitas Pakde Karwo dan Gus Ipul.
"Alasan kedua, kami ingin menepis kesan yang cukup masif disuarakan pihak tertentu, bahwa KarSa dianggap menjegal pasangan Khofifah-Herman," tegas Ketua Dewan Kehormatan Peradi Jatim ini.
Meski demikian, jika nanti hasil sidang PTUN Surabaya ternyata berbeda dengan hasil DKPP, yakni menolak gugatan Khofifah-Herman, masalah diperkirakan akan menjadi pelik dan jadi problem hukum yang menarik.
Disinggung bagaimana jika pasangan Berkah mencabut gugatannya di PTUN? Trimoelja menimpali, bahwa bisa saja gugatan tersebut dicabut, karena itu merupakan hak.
Namun, karena dalam hukum beracara, ketika sudah ada jawaban dari gugatan yang dilayangkan, bahkan saat sudah masuk pemeriksaan saksi, maka pencabutan gugatan bisa dilakukan jika tergugat (dalam hal ini KPU Jatim) dan dua tergugat intervensi, yakni pasangan Bambang-Said dan pasangan Eggi-Sihat menyetujui.
"Kalau salah satu saja dari tergugat itu tidak mau, maka tidak bisa gugatan itu dicabut. Perkara akan tetap lanjut sampai selesai dan ada putusan berkekuatan hukum tetap," tandas Trimoelja.
Penasehat Tim Pemenangan KarSa Martono menegaskan, Martono bahwa KarSa tidak mempersoalkan hasil putusan DKPP dan KPU karena putusan tersebut tidak ada hubungan dengan pasangan incumbent ini. "Jadi saya tegaskan disini, bahwa KarSa tidak akan menggugat," tegasnya.
Hanya saja, jika nanti ada satu dari puluhan partai politik pendukung KarSa yang melakukan gugatan, dirinya, kata Martono mengaku tidak tahu. Karena hal itu menjadi hak masing-masing partai politik.
Meski demikian, mantan Ketua DPD Partai Golkar Jatim ini berharap proses Pilgub Jatim berjalan sesuai tahapan yang sudah ditetapkan dan tidak ada upaya yang dilakukan oleh pihak manapun untuk menghambatnya.
"Kalau ternyata calonnya ada empat pasangan, itu malah lebih bagus, karena akan makin memudahkan orang tahu, siapa yang terbaik dan layak dipilih. Dan saya berharap Pilgub bisa selesai dalam satu putaran saja," tandas Martono.