News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Setyabudi Mendapat Ancaman

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tedjocahyono berpelukan dengan istrinya seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dari empat tersangka kasus suap pengurusan dana bansos Pemkot Bandung yang telah dijebloskan ke sel tahanan di Bandung, hanya hakim Setyabudi Tejocahyono yang mendekam di Lapas Sukamiskin. Tiga lainnya yakni Herry Nurhayat, Toto Hutagalung, dan Asep Triana dimasukkan ke Rutan Kebonwaru.

Kebijakan untuk memutuskan Setyabudi ditahan di Lapas Sukamiskin berdasarkan surat permohonan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada majelis hakim yang akan menangani perkara pria bertubuh ceking itu. Majelis hakim yang diketuai Nur Hakim SH itu pun mengabulkan permohonan penyidik KPK.

Penyidik KPK belum mengungkapkan alasan mengapa Setyabudi harus ditahan di Lapas Sukamiskin, tidak di Rutan Kebonwaru bersama tiga tersangka lainnya. Tak heran muncul isu jika ditahan di Rutan Kebonwaru, Setyabudi bakal jadi bulan-bulanan para musuhnya yang tak lain adalah para tahanan yang kasusnya pernah ditangani Setyabudi ketika menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Isu ini tampaknya ada benarnya. Dedi Sugarda, salah seorang tahanan di Rutan Kebonwaru bahkan secara terang-terangan mengatakan kepada Tribun bahwa ia akan menghabisi Setyabudi jika ditahan di Rutan Kebonwaru.

"Kalau dia (Setyabudi) ditahan di sini (Rutan Kebonwaru) akan saya habisi. Benar saya nggak main-main," kata Dedi Sugarda kepada Tribun di Rutan Kebonwaru, beberapa hari sebelum Setyabudi dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.

Dedi adalah tahanan kasus pembacok jaksa Sistoyo. Dedi mengaku sangat membenci aparat penegak hukum, termasuk Setyabudi karena sebagai hakim justru dia mencederai hukum.

"Jaksa dan hakim itu seharusnya menegakkan hukum dengan benar, tapi ini justru dia yang melakukan pelanggaran hukum," kata Dedi.

Kepala Humas PN Bandung Djoko Indiarto SH, tidak menampik soal adanya ancaman terhadap Setyabudi jika ditahan di Rutan Kebonwaru. Namun Djoko enggan menyebutkan ancaman dimaksud.

"Saya kira wartawan lebih tahulah. Yang jelas majelis hakim memutuskan untuk menahan Setyabudi di Rutan Kebonwaru atas dasar adanya permohonan dari penyidik KPK," kata Djoko.

Setelah berkas pemeriksaannya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, empat tersangka kasus suap pengurusan dana bansos Pemkot Bandung yakni Setyabudi Tejocahyono, Herry Nurhayat, Toto Hutagalung, dan Asep Triana akan disidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada 15 Agustus 2013.

Adapun untuk dua tersangka lainnya yakni Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi berkas pemeriksaannya masih di tangan penyidik KPK. (san)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini