Laporan Wartawan Tribun Medan, M Azhari Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Binjai memberikan remisi alias pengurangan masa hukuman kepada warga binaannya, pada Hari Raya Idul Fitri 1434 H.
Warga binaan atau narapidana Lapas Klas II Binjai yang dapat remisi, berjumlah 231 orang.
"Yang mendapat remisi bebas sebanyak lima orang, yang mendapat pengurangan masa tahanan sebanyak 231 orang," ujar Kasi Binadik LP Klas II A Binjai Imanuel Ginting, Jumat (9/8/2013).
Sementara, 209 dari 530 narapidana yang disulkan mendapatkan remisi Idul Fitri, lanjutnya, hingga kini belum dapat diumumkan. Itu karena ke-209 narapidana terkait PP 28 Tahun 2006.
"Yang 209 termasuk di antara 530 narapidana yang kami usulkan dapatkan remisi ke Kemenkum-HAM," jelas Imanuel.
Narapidana atau warga binaan Lapas Klas II A Binjai yang dapat remisi, didominasi narapidana narkotika.
"Narapidana narkotika sebanyak 63 persen, mendominasi hak remisi," ungkap Imanuel. (*)