News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2013

PNS Tambah Libur, Sanksi Tegas Menunggu

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muthmainnah Amri

TRIBUNNEWS.COM, MAROS - PNS lingkup Pemkab Maros dilarang menambah libur Idul Fitri. Dimana para PNS kembali berkantor pada Senin (12/8/2013) nanti.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kabupaten Maros, Arwin Malik mengatakan untuk PNS yang menambah libur akan dikenakan sanksi tegas.

Terkait masalah libur, sudah ada edaran Bupati Maros tentang larangan PNS menambah libur. Dimana hari libur PNS Maros ditetapkan mulai 5-9 Agustus.

Berdasarkan aturan Nomor 5 tahun 2012, keputusan bersama, bahwa tnggal 5-7 agustus dinyatakan sbagai cuti bersama. Idul fitri 8-9 adalah hari libur nasional hari raya idul fitri. Jika ada PNS yang tidak menepati peraturan diatas maka akan diberikan sanksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini