News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawaslu Jateng: Ribuan Daftar Pemilih Sementara Masih Bermasalah

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bawaslu

Laporan wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menilai masih ada ribuan data pemilih sementara (DPS) Pemilu 2014 yang masih belum valid. Padahal pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) tinggal dua hari lagi.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, menyampaikan, penyelenggara Pemilu pada 16 Agustus 2013, sudah harus mengumumkan DPSHP.

"Jangan sampai, KPU (Komisi Pemilihan Umum-red) Jateng, hanya mengganti judulnya saja. Dari DPS menjadi DPSHP, tanpa adanya perbaikan," kata dia kepada Tribun Jateng, Selasa (13/8).

Teguh menjelaskan, ribuan permasalahan yang ditemukan Bawaslu Jateng tersebut, biasanya soal NIK salah, dan tempat domisili yang tidak benar.

"Ada juga yang semestinya sudah tidak bisa memiliki hak pilih karena masuk TNI/Polri, tapi masih terdaftar. Ataupun sebaliknya, hak pilih sudah memiliki tapi justru tidak terdaftar," kata dia.

Dia menjelaskan, ribuan persoalan DPS itu hampir merata terjadi di setiap 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Dia menduga petugas KPU dilapangan bekerja belum maksimal.

"Bisa saja petugas KPU di lapangan tidak datang kerumah sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi-red) yang seharusnya," jelasnya.

Bila sampai terjadi demikian, kata dia, warga masyarakat diminta untuk segera melaporkannya ke Bawaslu atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

"Tentunya kami akan memberikan sanksi administratif, karena hal itu merupakan pelanggaran," katanya.

Terkait penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) yang seharusnya dilaksanakan tanggal 9-22 Agustus 2013, Bawaslu Jateng beserta jajaran Panwaslu kabupaten/kota juga akan mengawal secara ketat.

"Apakah Bacaleg yang bersangkutan sudah menyampaikan kekurangan kelengkapan kepada KPU sesuai tingkatan, dan apakah KPU sesuai tingkatan sudah menindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada," kata dia.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program dan Jaduwl Penyelenggaraan Pemilu 2014, seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota masuk dalam tahapan Pemilu 2014.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini