Laporan Wartawan Surya M Taufik
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Untuk kesekian kalinya, pengiriman minuman keras jenis arak dari Tuban ke Surabaya digagalkan polisi.
Kali ini, Polsek Lakarsantri berhasil mengamankan 20 jeriken arak masing-masing berukuran 25 liter, Kamis (15/8/2013).
Arak sebanyak itu dikirim oleh Mashudi (35) warga Gedungombo, Semanding, Tuban mengunakan mobil Isuzu Panter L 1950 WJ. Mobil pengangkut arak ini diamankan saat melintas di Jl Kuwukan, Sambikerep, Surabaya.
"Arak yang berhasil diamankan ini sebanyak 500 liter. Barang bukti arak, mobil dan pelakunya masih menjalani pemeriksaan penyidik," kata Kapolsek Lakarsantri Komisaris Kuncoro.
Dalam pemeriksaan, Mashudi mengaku sudah menjalani bisnis haram ini sejak lima bulan terakhir. Setiap bulan, dia minimal bisa dua kali mengirim arak sebanyak itu menuju Surabaya.
Untungnya juga cukup lumayan. Setiap kali kiriman, dia mengaku kulakan dari Tuban dengan harga kisaran Rp 4 juta. Kemudian, dipasarkan di Surabaya hingga bisa meraup uang sebanyak Rp 7 juta.
"Karena menggunakan mobil penumpang, setiap kali kirim joknya harus dilepas dulu. Supaya muatannya banyak," jawab Mashudi di sela menjalani pemeriksaan.
Mobil yang digunakan untuk mengirim itu pun menurutnya bukan mobilnya sendiri. Dia menyewa ke pihak lain dengan harga Rp 250 setiap kali kirim.