Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -- Sebanyak 250 narapidana yang sedang menjalani hukuman di LP Kalianda mendapatkan remisi pada perayaan HUT Ke 68 RI, Sabtu (17/8/2013).
Menurut Kepala Lapas Kalianda, Gunawan Sutrisnadi, dari jumlah tersebut, 9 napi mendapatkan remisi bisa langsung bebas karena masa hukumannya telah habis.
"Rata-rata para napi yang mendapatkan remisi, mendapatkan pengurangan hukuman antara 1 hingga 5 bulan. Ada 9 napi yang mendapatkan remisi bisa langsung bebas karena masa hukumannya telah habis," ungkapnya.
Dikatakannya pemberian remisi kepada para narapidana sesuai dengan peraturan pemerintah nomor : 99 tahun 2012 tetang perubahan peraturan pemerintah nomor : 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara hak warga binaan permasyarakatan.