TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah merencanakan untuk menempatkan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap.
"Saat ini kami masih mempertimbangkan Lapas yang pas dan alternatifnya di Pasir Putih," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Suwarso di Semarang, kemarin (16/8/2013)..
Saat ini, Freddy sendiri masih ditempatkan di Lapas Batu.
Pertimbangan penempatan Freddy di lapas tersebut, kata dia, karena di tempat itu didukung oleh "Super Maximum Security" atau keamanan super maksimum. Saat ini, lanjut dia, Freddy sendiri masih menjalani hukuman disiplin berupa pengasingan selama 2X6 hari. (*)