Laporan Wartawan Pos Kupang, Novemy Leo
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Sebanyak 1.892 narapidana atau warga binaan pada Lembaga pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan pengurangan masa hukman atau remisi umum 17 Agustus 2013. Sementara itu, 94 narapidana lain langsung bebas karena masa hukumannya sudah habis dengan menerima remisi umum itu.
Disaksikan wartawan, pemberiaan remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, kepada tiga warga binaan yang mewakili napi laki-laki, napi perempuan dan anak-anak. Hadir dalam kesempatan itu, segenap pejabat Pemprop NTT, Walikota Kupang dan jajarannya. Hadir pula petinggi TNI-AD, TNI-AL dan TNI-AU serta petinggi Polri di NTT. Serta Kepala Kemenhukham NTT dan jajarannya, para kepala lapas dewasa/ lapas anak/rutan di Kupang.
Usai pemberian remisi, dilanjutkan dengan acara ramah tamah, berupa persembahan atraksi seni dan budaya oleh warga binaan. Gubernur dan para undangan pun turut ambil bagian dalam tarian massal ja'i bersama para warga binaan.
Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsudin, dalam sambutannya yang dibacakan Gebernur NTT, Frans Lebu Raya mengatakan, pemasyarakatan merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana di mana pada fase inilah kewajiban negara untuk membentuk narapidana dan anak didik pemasyarakatan untuk menjadi manusia seutuhnya.
"Diharapkan mereka menyadari kesalahannya memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan serta bisa hidup secara wajar sebagai warga yang baik serta bertangungajwab," ujar Amir.
Amir juga berharap petugas pemasyarakatan bisa lebih kreatif dan inovatif, mampu menjalankan tugas dengan penuh komitmen. Bekerja lebih keras, cerdas dan ikhlas sehingga dengan penuh tanggungjawab dan mampu membimbing warga binaan pemasyarakatan untuk lebih kreatif produktif dan mandiri.