Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tampang Suami Bunuh Istri di Muratara, Ngamuk Tak Diberi Uang Main Judol, Pelaku Positif Narkoba

Rangga Saputra menikam istrinya, Tesi Desmanita, karena tidak diberikan uang judi.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Tampang Suami Bunuh Istri di Muratara, Ngamuk Tak Diberi Uang Main Judol, Pelaku Positif Narkoba
Kolase Tribunnews.com
Tersangka Rangga Saputra (33) warga Desa Maur Baru Kecamatan Rupit, Muratara saat diamankan di Mapolres Muratara usai membunuh istrinya. 

TRIBUNNEWS.COM, Muratara - Pada Minggu, 22 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Rangga Saputra (33), warga Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, menikam istrinya, Tesi Desmanita (26), akibat kesal tidak diberikan uang untuk bermain judi online.

Peristiwa ini terjadi di kediaman mereka saat Tesi sedang memasak di dapur.

Saat itu Rangga meminta uang kepada Tesi, namun permintaannya ditolak.

Merasa tersinggung, Rangga mengambil pisau dari dalam lemari dan menusuk Tesi di bagian pinggang hingga pisau tersebut tertancap di tubuhnya.

Baca juga: Suami Istri Ditemukan Tewas di Rumah yang Terkunci Kudus Jawa Tengah, Anak Ungkap Kronologis

Setelah kejadian, Tesi segera dilarikan ke Rumah Sakit AR Bunda di Kota Lubuklinggau untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Sementara itu, Rangga melarikan diri ke rumah saudara di Desa Bingin Rupit.

Pelaku berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muratara pada pukul 12.10 WIB di rumah Kepala Dusun Desa Bingin Rupit.

Berita Rekomendasi

Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Sofyan Hadi, menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau tanpa gagang yang masih tertancap di tubuh korban, serta satu helai baju merah milik Tesi.

Rangga Saputra dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI NO 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca juga: Istri Pelaku KDRT di Jaktim Selingkuh dengan 2 Pria Sekaligus, Suami Tahu dan Selalu Maafkan

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa Rangga adalah seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan dinyatakan positif narkoba setelah tes urine.

"Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau tampa gagang masih tertancap di tubuh korban dan 1 helai baju warna merah milik korban," jelas AKP Sofyan. 

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Suami di Muratara Tega Tikam Istrinya Sendiri, Pelaku Murka tak Diberi Uang untuk Judi Online

(Sripoku.com/Eko Mustiawan)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas