Polisi Sita Barang Bukti Uang Rp97 Juta dari Tiga Tersangka Kasus Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip
Selain menetapkan tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti dalam kasus pemerasan terhadap dr Aulia Risma Lestari
Editor: Dodi Esvandi
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Selain menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah, penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah juga menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita itu di antaranya adalah uang sebesar Rp97.770.000.
"Dari ketiga tersangka kami menyita barang bukti sebesar Rp97.770.000. Hasil dari rangkaian dari peristiwa tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024).
Adapun tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini yakni; TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM (perempuan) kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi Undip, dan ZYA (perempuan) yang merupakan senior dari dr Aulia.
Kombes Pol Artanto juga menjelaskan peran ketiga tersangka dalam kasus pemerasan yang berujung kematian dr Aulia Risma Lestari itu.
Dijelaskan Artanto, dalam kasus ini TEN memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam akademik.
Baca juga: Ini Peran Tiga Tersangka Kasus PPDS Undip: Meminta Uang ke Junior, Bikin Aturan, Hingga Memaki
Sementara SM turut serta meminta uang BOP yang tidak diatur akademi dengan meminta langsung ke bendahara PPDS.
Kemudian tersangka ZYA dikenal sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan, melakukan bullying dan makian.
Ketiga tersangka, kata Artanto, dijerat tiga pasal berlapis, meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP, pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," ujarnya.
Artanto menyebut ketiga tersangka belum ditahan karena masih menunggu keputusan dari penyidik.
Alasan lainnya, ketiga tersangka juga dinilai kooperatif.
"Iya belum (ditahan) itu pertimbangan penyidik. (Kapan ditahan?) Nanti nunggu penyidik," katanya.
Kasus pemerasan terhadap dr Aulia Risma Lestari ini sudah bergulir sejak 4 September 2024 ketika ibunda Risma Nuzmatun Malinah melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Tengah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.