Kenapa Pengumuman Nama Tersangka Kasus PPDS Semarang Ditunda? Ini Kata Polda Jateng
Kombes Artanto menuturkan, pihak penyidik ternyata masih membutuhkan keterangan saksi-saksi pendukung lainnya.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto menuturkan, pihaknya telah punya calon tersangka atas kasus kematian Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Universitas Diponegoro (Undip).
"Sudah ada calon tersangka,"
"Berapa orangnya, nanti kita sampaikan selepas gelar perkara," ujarnya, Selasa (15/10/2024).
Namun, saat gelar perkara, penetapan tersangka ditunda oleh pihak kepolisian.
Lantas, apa alasan penundaan penetapan tersangka kasus dugaan perundungan ini?
Kombes Artanto menuturkan, pihak penyidik ternyata masih membutuhkan keterangan saksi-saksi pendukung lainnya.
Ia juga menuturkan, penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi kekurangan tersebut.
"Jadi sampai saat ini masih ada upaya dari penyidik untuk melakukan pendalaman kembali terhadap hasil gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya," lanjut Kombes Artanto, dikutip dari Tribun Jateng.
Saat ditanya ada kendala apa dalam penetapan ini, Artanto menuturkan bahwa penyidik hanya berhati-hati dalam proses penetapan tersangka.
Hal itu juga merujuk pada hasil gelar perkara yang dihadiri oleh Mabes Polri ternyata ada beberapa masukan dari mereka sebagai syarat untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"(Kapan penetapan tersangka?) penyidik punya kewajiban moral untuk mempercepat kasus ini dengan proses kehati-hatian," sambung Artanto.
Baca juga: Update Kematian Mahasiswi PPDS Undip, Polda Jateng: Hanya Pemerasan yang Lolos ke Penyidikan
Selain itu, ia juga tak membeberkan saksi-saksi mana saja yang diduga kuat menjadi tersangka.
"Nanti akan disampaikan pada saat penetapan tersangka," katanya.
Keluarga Dokter Aulia Risma Kecewa
Mendengar kabar bahwa pengumuman tersangka dalam kasus ini ditunda, pihak keluarga korban merasa kecewa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.