Kenapa Pengumuman Nama Tersangka Kasus PPDS Semarang Ditunda? Ini Kata Polda Jateng
Kombes Artanto menuturkan, pihak penyidik ternyata masih membutuhkan keterangan saksi-saksi pendukung lainnya.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
Misyal Achmad selaku kuasa hukum keluarga menuturkan hal tersebut.
Namun, setelah mendengar penjelasan dari polisi, pihak keluarga pun paham kenapa pengumuman tersangka harus ditunda.
"Setelah mendengar penjelasan dari pihak Polda Jateng, kami bisa mengerti," ujarnya.
Dekan FK Diperiksa
Terbaru ini, Polda Jateng telah memeriksa 48 saksi terkait kasus PPDS Undip.
"Ada 48 orang diperiksa. Untuk saksi kita lengkap. Semua saksi ini berkaitan dengan kasus PPDS," ujar Artanto kepada Kompas.com, Selasa (15/10/2024).
Dari puluhan saksi tersebut, satu di antaranya yakni Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip, Yan Wisnu Prajoko.
"Iya," jawab Artanto ketika ditanya mengenai pemanggilan Dekan FK Undip.
Loloskan 1 Tindak Pidana
Diketahui, polisi hanya meloloskan satu dari tiga tindak pidana yang diajukan dalam kasus ini, yaitu pemerasan.
Sementara itu dua tindak pidana lainnya yang dilaporkan oleh keluarga Aulia Risma, penghinaan dan perbuatan tak menyenangkan, ternyata tak cukup bukti.
"Iya hanya satu pemerasan saja. Nilai (pemerasan) tidak saya sampaikan karena masuk materi penyidikan," ujar Artanto, dikutip dari TribunJateng.com.
Meski demikian, Artanto meyakinkan bahwa kasus ini terus berprogres.
Baca juga: Profil Yan Wisnu, Dekan FK Undip Diperiksa Polda Jateng Buntut Kematian Dokter Aulia Risma
Ditandai dengan naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan pada 7 Oktober 2024 lalu.
Ia juga menambahkan bahkan pihak penyidik harus berhati-hati dalam kasus ini.
"Penyidik berhati-hati sekali dalam menentukan tersangkanya,"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.