Eks Anggota TNI Ditemukan Tewas di Labuhanbatu Utara, Polisi Ungkap Penyebab Kematian
Andreas Sianipar, seorang mantan anggota TNI berusia 44 tahun, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di Labuhanbatu Utara.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Andreas Sianipar, seorang mantan anggota TNI berusia 44 tahun, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di Labuhanbatu Utara, diduga dibunuh oleh anggota Kodam I/Bukit Barisan, Serka Holmes Sitompul.
Kombes Gidion Arif Setyawan, Kapolrestabes Medan, menjelaskan bahwa penyebab kematian korban bukan akibat luka tusuk, melainkan karena kehabisan napas.
"Kesimpulan awalnya korban meninggal akibat kehabisan napas akibat jeratan di leher, lalu pembekapan di hidung hingga tidak bisa bernapas," ungkap Gidion, dilansir dari Tribun Medan pada Sabtu, 21 Desember 2024.
Pada bagian mulut, tangan, dan punggung korban memar akibat dihantam menggunakan benda tumpul.
"Luka pada tangannya karena terikat kabel Telkom, kepala dilakban dan sudah terkelupas menutup mata, serta hidung."
"Tangan dan punggung mengalami luka memar akibat benda tumpul, kemudian di mulut ada luka memar," ujarnya.
Penangkapan Tersangka
Polrestabes Medan telah menangkap tiga orang warga sipil yang diduga terlibat dalam pembunuhan ini.
Mereka adalah CJS (23) yang berperan menjemput korban, MFIH (25) yang melakukan penganiayaan, dan FA (37) yang juga menganiaya korban dengan menendang serta menebas kaki menggunakan parang.
"Kami sudah menetapkan tiga orang tersangka dan satu orang lagi masih dalam proses pencarian," kata Gidion.
Kombes Gidion juga menyatakan bahwa penanganan terhadap Serka Holmes Sitompul, yang diduga terlibat dalam kasus ini, diserahkan kepada Pomdam I Bukit Barisan karena ia masih merupakan personel TNI aktif.
Ia menyebut, Andreas Sianipar diculik dan disekap di rumah dinas Serka Holmes di Asrama TNI Abdul Hamid Nasution di Jalan Binjai, Km 10, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatra Utara pada 8 Desember 2024.
Baca juga: Eks Anggota TNI Ditemukan Tewas di Labuhanbatu Utara, Leher Dijerat dan Wajah Dilakban
Kronologi Kejadian
Polisi baru menerima laporan resmi dari keluarga korban pada 11 Desember 2024.
Setelah melakukan penyelidikan, tiga tersangka ditangkap pada 18 Desember berdasarkan keterangan saksi.
Mereka mengaku telah menganiaya korban hingga tewas, diduga atas perintah Serka Holmes
Pihaknya bersama polisi militer, jelas Gidion, akhirnya memeriksa Serka Holmes Sitompul dan didapat pengakuan bahwa jasad korban sudah dibuang ke wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Penemuan jenazah atas keterangan dari salah satu tersangka," terangnya.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.