Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kematian Mahasiswi PPDS Undip, Polda Jateng: Hanya Pemerasan yang Lolos ke Penyidikan

Selain itu, polisi juga hanya meloloskan kasus tindak pidana dalam kasus ini, yaitu pemerasan.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Update Kematian Mahasiswi PPDS Undip, Polda Jateng: Hanya Pemerasan yang Lolos ke Penyidikan
Handout/Tribun Jateng
Dokter Program Pendidikan Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma Lestari (30), ditemukan tewas diduga bunuh diri di kamar kos kawasan Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (14/8/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah.

Terbaru ini, pihak kepolisian menuturkan bahwa penyidik masih kurang keterangan dari saksi pendukung.

Sehingga, pihak Polda Jateng membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi kekurangan tersebut.

"Jadi sampai saat ini masih ada upaya dari penyidik untuk melakukan pendalaman kembali terhadap hasil gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.

Selain itu, polisi juga hanya meloloskan satu dari tiga tindak pidana yang diajukan dalam kasus ini, yaitu pemerasan.

Sementara itu dua tindak pidana lainnya yang dilaporkan oleh keluarga Aulia Risma, penghinaan dan perbuatan tak menyenangkan, ternyata tak cukup bukti.

"Iya hanya satu pemerasan saja. Nilai (pemerasan) tidak saya sampaikan karena masuk materi penyidikan," ujar Artanto, dikutip dari TribunJateng.com.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, Artanto meyakinkan bahwa kasus ini terus berprogres.

Ditandai dengan naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan pada 7 Oktober 2024 lalu.

Ia juga menambahkan bahkan pihak penyidik harus berhati-hati dalam kasus ini.

"Penyidik berhati-hati sekali dalam menentukan tersangkanya,"

Baca juga: Profil Yan Wisnu, Dekan FK Undip Diperiksa Polda Jateng Buntut Kematian Dokter Aulia Risma

"Kemudian asas praduga tak bersalah juga harus dipenuhi dalam kasus ini," sambung Artanto.

Kata Kuasa Hukum Keluarga dr Aulia

Misyal Achmad, kuasa hukum keluarga dokter Aulia menuturkan, pihaknya mengerti apa yang dijelaskan oleh Polda Jateng.

Ia menuturkan, pihak kepolisian perlu keterangan tambahan dari beberapa saksi untuk mempertajam bukti-bukti.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas