Laporan Wartawan Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Penasehat hukum Serda Ucok T Simbolon cs, Kolonel Chk Rokmat melihat replik yang diajukan oleh oditur militer sangat rapuh. Ia, menyimpulkan secara yuridis dalam replik tersebut oditur tidak bertanggungjawab secara hukum dalam menanggapi nota pembelaan.
Tidak bertanggungjawabnya oditur menanggapi nota pembelaan, menurutnya, saat membacakan duplik (jawaban penasehat hukum atas replik oditur) tercermin pada kalimat yang selalu diulang. Kalimat tersebut ialah, "semua saya serahkan kepada majelis hakim untuk menilainya" tanpa lebih dahulu memberikan argumentasi hukum.
"Hal tersebut, tidak sepatutnya dilakukan oleh oditur yang mengaku sebagai ahli hukum pidana karena oditur dalam menuntut seorang terdakwa untuk dijatuhi pidana yang mewakili negara dan kepentingan umum harus didasari keyakinan bahwa seseorang dapat dimintai pertanggunjawaban berdasarkan undang-undang," kata Rokhmat saat membacakan duplik di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (22/8/2013).
Ketua penasehat hukum 12 anggota Kopassus tersebut, juga beranggapan bahwa oditur tidak mempunyai alat bukti yang cukup kuat untuk menyatakan seseorang secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti dalam undang-undang. Ia, menyimpulkan bahwa yang pertama para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kesatu primer.
Kedua, tidak ada satu alat bukti pun bahwa terdakwa Serda Sugeng dan Koptu Kodik sebagai pelaku peserta bersama-sama terdakwa Serda Ucok T Simbolon merampas nyawa orang lain. Ketiga, penasehat hukum beranggapan terdakwa satu terbukti melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain namun ada alasan pemaaf.
"Keempat, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pada dakwaan kedua," tambah Rokhmat yang membacakan berkas duplik selama lebih dari 45 menit.
Ia, mewakili penasehat hukum yang lain dan terdakwa memohon kepada majelis hakim, menerima dan mengabulkan duplik para terdakwa. Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana primer.