TRIBUNNEWS.COM - Proses hukum kasus kematian mahasiswi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Jawa Barat, dihentikan lantaran penyidik tak menemukan unsur pidana.
Mahasiswi angkatan 2021 berinisial AM (21) ditemukan tewas di Gedung Gymnasium UPI pada Kamis (26/12/2024) lalu.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menyatakan sejumlah saksi telah diperiksa dan rekaman CCTV diamankan.
Berdasarkan rekaman CCTV, korban keluar kamar kosnya menuju kampus pada pukul 11.33 WIB.
AM kemudian masuk ke Gedung Gymnasium sendirian pukul 11.39 WIB.
Pada pukul 12.28 WIB korban naik ke lantai 2 dan ditemukan tewas di lantai dasar.
"Jadi terlihat di CCTV-nya lagi jatuhnya seperti apa tergambar, tapi di lantai dua-nya tidak terlihat, tapi jatuhnya terlihat," tuturnya.
Petugas keamanan kampus berinisial N telah diperiksa dan terungkap kondisi gedung sepi saat kejadian.
"Sehingga kami menyimpulkan bahwa korban pada saat jatuh di lapangan Gymnasium kampus tersebut sedang dalam keadaan sendirian tidak ada orang lain. Itu hasil pemeriksaannya kami."
"Dugaan sementara memang kalau tidak terjatuh, memang menjatuhkan diri sendiri," tuturnya.
Pihak keluarga menolak proses autopsi sehingga dokter forensik hanya memeriksa bagian tubuh luar korban.
Baca juga: Polisi Pastikan Mahasiswi UPI Bandung yang Tewas di Gedung Gymnasium Bukan Korban Pembunuhan
Dokter forensik RS Bhayangkara Sartika Asih, Nurul Laidah menjelaskan jasad korban divisum pada Kamis pukul 22.00 WIB.
"Menunggu surat permintaan dari penyidik, surat permintaan untuk dilakukan visum. Kebetulan keluarganya menolak untuk dilakukan autopsi, sehingga permintaan untuk visumnya adalah permintaan pemeriksaan luar jenazah," ungkapnya.
Hasil visum menunjukkan sejumlah luka pada jasad korban seperti luka lebam, lecet, luka robek atau luka terbuka di tungkai bawah kanan.