Laporan Wartawan Bangka Pos, Alza Munzi
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Rustam Effendi akan menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, setelah dilantik dalam sidang paripurna DPRD Babel, Senin (26/8/2013).
Rapat paripurna DPRD Babel juga mengagendakan pemberhentikan secara resmi Gubernur Babel Alm Eko Maulana Ali.
"Agenda paripurna hari ini, pemberhentian dan pengangkatan Gubernur Babel. Pak Rustam yang sebelumnya Pelaksana tugas (Plt) gubernur, menjabat gubernur," kata Kasubag Protokol Bagian Humas Setda Babel Ali kepada Bangka Pos (Tribunnews.com Network).
Kurun waktu satu bulan ini, Rustam memegang kendali Pemprov Babel sebagai Plt Gubernur Babel menyusul meninggalnya Eko Maulana Ali sebagai gubernur sebelumnya.
Setelah surat keputusan dari Mendagri turun, DPRD Babel melakukan pelantikan gubernur definitif. Selanjutnya, Pemprov Babel memiliki agenda lain yakni mencari pengganti wakil gubernur sesuai mekanisme yang berlaku.
Rapat Paripurna DPRD Babel dengan agenda usulan pemberhentian Rustam Effendi sebagai Wakil Gubernur dan usulan pengangkatan Rustam Effendi sebagai Gubernur Babel ini diwarnai interupsi.
Anggota DPRD dari PBB, Sarpin, mempertanyakan usulan pemberhentian dan pengangkatan Rustam Effendi sebagai Gubernur.
"Kalau pak Rustam diberhentikan dari Wakil Gubernur maka Pak Rustam tidak punya kewenangan lagi. Maka bisa terjadi kekosongan jabatan," tegas Sarpin.
Terpisah, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menegaskan bahwa rapat paripurna masih merupakan usulan.
"Ini sudah disepakati dalam badan musyawarah. Dan ini baru usulan. Maka sebelum keluar SK dari Mendagri, maka Rustam Effendi tetap menjalankan fungsinya sebagai Plt gubernur," tegas Didit Srigusjaya.