Tribunnews.com, Aceh Barat - Hukum cambuk di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tak lagi berjalan efektif. Para pelanggar qanun (peraturan daerah terkait syariah) hanya diberi teguran.
"Awal pemberlakuan qanun memang ada warga yang dicambuk. Tapi sejak 2006/2007 tak berjalan lagi," ujar Kurnia, anggota Satpol Pamong Praja Kabupaten Abdya, kepada Wartakotalive.com di kompleks perkantoran Pemkab Abdya di Blangpidie, Aceh, Rabu (4/9/2013).
Menurut Harja, anggota Satpol PP lainnya, menambahkan, tidak berjalannya hukum cambuk antara lain karena ada protes warga.
"Kalau yang salah warga biasa, dihukum. Tapi kalau yang melanggar aparat tidak dihukum," ujarnya.
Di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), ada polisis khusus untuk penegak qanun, yaitu Wilayatul Hisbah (WH) atau biasa disebut polisi syariah. WH satu instansi dengan Satpol PP.
Menurut Harja, sejak diberlakukan qanun, di Kabupaten Abdya baru sekitar 7 orang yang kena cambuk. Mereka dihukum karena melakukan zinah atau berduaan di tempat sepi bukan dengan muhrimnya.
Pengamatan wartawan Wartakotalive.com, di wilayah Kabupaten Abdya lebih banyak perempuan yang tidak berjilbab dibandingkan di kota/kabupaten lain di Aceh. Perempuan tidak memakai jilbab di tempat umum adalah pelanggaran qanun.