News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

IDI Jateng: Dokter Ali Maimun Tidak Melanggar Kode Etik

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) logo

Laporan Wartawan Tribun Jateng, A Prianggoro

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah, dokter Joko Widyarto menyatakan, bila dokter Ali Maimun, sudah melewati serangkaian pemeriksaan. Hasilnya, menurut Joko, Kepala Puskesmas Wedung, Demak, yang diberitakan dan diduga melakukan mal praktik itu telah lolos atau tidak ada pelanggaran etika.

Pemeriksaan itu terkait meninggalnya seorang pasien Ali Maimun,  Siti Sundari (37), warga Kenduren RT 03 RW 02, Wedung, Demak, beberapa waktu lalu, akibat dugaan mal praktik.

"Kalau dalam kedokteran, kami tidak mengenal istilah mal praktik. Adanya apakah dokter itu melanggar ranah etika, disiplin, atau hukum. Sementara kewenangan kami dari IDI Jateng adalah melakukan test di ranah etika," kata Joko kepada Tribun Jateng, Rabu (4/9/2013).

Dia mengungkapkan, terdapat 21 pasal di dalam kode etik kedokteran. Di antaranya meliputi kewajiban umum, kewajiban tenaga masyarakat, kewajiban sejawat dokter, dan kewajiban terhadap diri sendiri. Sementara Dokter Ali Maimun telah melewati serangkaian pemeriksaan terkait ke 21 pasal kode etik tersebut. Ali Maimun hingga saat ini masih diperbolehkan membuka praktik seperti biasanya.

"Kalau informasi yang saya peroleh, yang bersangkutan tidak ada masalah atau pelanggaran saat melakukan profesinya sebagai dokter. Kalau dia memberi obat kemudian timbul reaksi, itu di luar kemampuan dokter. Apalagi pasien sempat sehat di rumahnya," ujar Joko.

Lalu, apa bagaimana pendapat IDI saat mengetahui satu anggotanya terlibat masalah ranah hukum? "Ya tetap kami hormati suatu proses hukum. Ini juga resiko dari profesi seorang dokter. Meski saya secara pribadi kasihan dan menyanyangkan beliau sudah dicap melakukan mal praktik oleh sejumlah pihak," jawabnya.

Terpisah, Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, AKBP Robertus Andi Wijyanto mengungkapkan, pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi, Jumat (6/9/2013). Di antaranya terdiri atas kerabat korban dan dokter yang terakhir mengobati korban sebelum meninggal dunia. "Nanti kami akan menyita dan meneliti obat terakhir yang diminum oleh korban. Kami belum tahu langkah selanjutnya karena belum memeriksa saksi," kata Robertus.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Mas Guntur Laupe mengungkapkan, dokter Ali Maimun sebagai terlapor akan diperiksa pada pekan depan.

Bila pemeriksaan nanti terbukti Ali Maimun melakukan mal praktik, maka jeratan undang-undangnya yang akan diterapkan yakni r undang-undang kesehatan nomor 36 tahun Pasal 190 ayat 2 tahun 2009 tentang kesehatan. "Di pasal itu tertera pelanggar akan diancama paling lama 10 tahun penjara berikut denda 1 miliar," terangnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini