Laporan Wartawan Tribun Sumsel Arief Basuki Rohekan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan (KPU Sumsel) meminta masyarakat tidak terlalu memercayai hasil hitung cepat lembaga-lembaga survei.
Anggota KPU Sumsel Ong Barlian mengatakan, masyarakat sebaiknya menunggu hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel (Pilgub) secara manual yang dilakukan pihaknya.
Hal ini dilakukan untuk menghilangkan kebingunan masyarakat siapa yang pemenangnya.
"Kami tidak bisa melarang quick count atau penghitungan cepat yang dilakukan lembaga survei. Tapi kami menghimbau kepada masyarakat untuk menunggu hasil resmi dari KPU Sumsel," kata Ong Barlian, Rabu (4/9/2013).
Menurut Ong, imbauan tersebut diperlukan karena hasil quick count dapat memengaruhi pandangan masyarakat.
Karenanya, Ong menegaskan hasil pemilihan yang sesungguhnya dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum adalah hasil penghitungan KPU.
"Hasil yang pasti tersebut adalah yang berasal dari KPU. Akan tetapi, penghitungan sementara tetap boleh ditampilkan setelah proses pencoblosan selesai," ujarnya.
Seperti diketahui, Pemugutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sumsel ini dilangsungkan di kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten OKU, OKU Timur dan kecamatan Warkuk Ranau Selatan Kabupaten OKU Selatan, atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.