TRIBUNNEWS.COM, BANYUASIN - Saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan, Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Banyuasin yang berdomisili di Kota Palembang mendapatkan keringanan untuk sampai di kantor yakni pukul 10.00 WIB.
"Kita berikan kelonggaran selama dua jam yaitu masuk kerja pukul 10.00 kepada pegawai negeri sipil Pemkab Banyuasin asal Palembang untuk masuk kerja, agar mereka dapat menggunakan hak pilih dalam pemilihan ulang," ujar Pelaksana Harian Bupati Banyuasin, Firmansyah, Selasa (3/9/2013).
Ia mengharapkan para pegawai negeri sipil dapat menggunakan hak pilih dalam pesta demokrasi lima tahun sekali tersebut. Karena setiap suara akan menentukan masa depan Provinsi Sumsel pada lima tahun kedepan.