News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Distributor Jamu Ilegal Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemusnahan Narkoba dan jamu ilegal Rp 24 miliar lebih di Lampung Selatan

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Bakti Buwono

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Distributor obat tradisional asal Kendal berinisial Tie (39) terancam Undang-undang nomor 36/2009 tentang kesehatan pasal 196 dan 197. Warga Kendal itu terancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Saat ini berkas kasusnya sudah selesai atau P21.

"Barang bukti yang kami sita dari tersangka 67 item obat tradisional ilegal misalnya obat kuat, obat pegel linu, senilai Rp 20 juta," kata kepala BBPOM kantor Semarang di kantornya, Kamis (5/9/2013).

Tersangka sudah beroperasi lebih dari lima tahun. Distribusinya menyebar hingga seluruh Jawa Tengah. Tersangka tidak ditahan, hanya wajib lapor seminggu sekali. Tie belum mengakui tempat ia mengambil jamu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini