News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Kasus Cebongan

Lima Anggota Kopassus Divonis 1,9 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa berkas satu, Serda Ucok, Serda Sugeng, dan Koptu Kodik dibawa keluar oleh petugas seusai menjalani sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, di Bantul, DI Yogyakarta, Senin (19/8/2013). Dalam sidang dengan agenda pembacaan replik dari Oditur Militer tersebut, pihak Oditur menolak pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan pihak pengacara hukum. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Sidang berkas II, yang dipimpin Letkol CHK Faridah Faisal dengan terdakwa lima anggota Kopassus yakni Tri Juanto, Anjar Rahmanto, Martinus Robertus Banani, Suprapto, dan Herman Siswoyo, memutuskan bahwa kelimanya dinyatakan bersalah karena membantu aksi pembunuhan dan perusakan alat milik Lapas Cebongan berupa perangkat CCTV.

Kelimanya, divonis hukuman penjara selama satu tahun sembilan bulan (1,9 tahun) dipotong masa tahanan.

Penasehat Hukum terdakwa, Letkol Chk Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya menyatakan menolak putusan hakim dan menyatakan banding.

"Setelah kami berembug dan mencermati fakta hukum, terdakwa sangat memahami apa yang diuraikan dan kami nyatakan tidak sepakat. Maka kami menyatakan banding," kata Syarif.

Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang datang di Pengadilan Militer (Dilmil) II/11 Yogyakarta untuk menyaksikan sidang putusan terhadap oknum anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, membakar ban bekas di depan Dilmil saat Majelis Hakim membacakan putusan terhadap lima terdakwa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini