News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pukul Kepala Teman Pakai Palu, Bocah di Singkawang Terancam 7 Tahun Penjara

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur masih menjadi masalah pelik yang harus diatasi oleh sejumlah pihak.

Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), sepanjang tahun ada 18.123 anak yang menjadi korban kekerasan.

Angka tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan dan mayoritas korbannya adalah anak perempuan.

Baru-baru ini, bocah bernama Wesley (12), siswa SMPN 2 Singkawang, Kalimantan Barat kritis setelah kepalanya dipukul pakai palu oleh teman sebayanya, Jumat (15/5/2026).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Singkawang, Ipda Wijaya Rahmadinata mengatakan, pelakunya adalah TS (14).

Karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum kasus ini menggunakan sistem peradilan anak.

"Namun seluruh proses tetap mengacu pada sistem peradilan anak dengan pendampingan dari Dinas Sosial maupun Bapas," tegasnya saat dihubungi TribunPontianak.co.id.

Meski begitu, ada tiga dasar hukum dalam penanganan kasus ini, yakni UU Sistem Peradilan Pidana Anak, UU Perlindungan Anak, dan KUHP.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, TS dijerat Pasal 80 Ayat 2 karena berdasarkan rekam medis korban mengalami luka berat. 

Selain itu, dalam KUHP juga diterapkan Pasal 466 Ayat 2 tentang penganiayaan berat serta Pasal 467 Ayat 2 mengenai penganiayaan berencana. 

"Ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara," ungkapnya.

Baca juga: Kondisi Bocah 12 Tahun yang Kepalanya Dipukul Palu Teman di Singkawang, Kaki Tak Bisa Digerakkan

Tidak Ditahan

Ipda Wijaya sendiri menuturkan, dalam kasus ini TS tidak ditahan karena masih berstatus anak-anak dan masih bersekolah.

"Dalam sistem peradilan anak, kami tetap menjunjung tinggi serta melindungi hak-hak anak, termasuk hak anak yang berstatus sebagai pelaku," tambahnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah memeriksa ayah korban sebagai pelapor.

"Upaya lain yang telah kami lakukan yakni memeriksa pelapor yang merupakan ayah korban," ujarnya, dikutip dari TribunPontianak.co.id.

PENGANIAYAAN WESLEY SINGKAWANG - Kondisi seorang bocah bernama Wesley (12) yang kini dirawat di Rumah Sakit Abdul Aziz Kota Singkawang, pada Jumat 22 Mei 2026. Sang ayah mengungkap kondisi Wesley usai pulang dari rumah sakit (Istimewa)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini