News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Kasus Cebongan

Tiga Eksekutor Cebongan Naik Banding

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oditur, Letkol Sus Budiharto membacakan replik dalam sidang lanjutan berkas satu penyerangan Lapas Cebongan dengan terdakwa Serda Ucok, Serda Sugeng, dan Koptu Kodik di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, di Bantul, DI Yogyakarta, Senin (19/8/2013). Dalam sidang dengan agenda pembacaan replik dari Oditur Militer tersebut, pihak Oditur menolak pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan pihak pengacara hukum. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI

  

TRIBUNNEWS.COM YOGYAKARTA, - Tiga terdakwa kasus penyerangan Lapas Cebongan Sleman mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9/2013).

Sebelumnya majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara untuk Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, 8 tahun penjara pada Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan 6 tahun penjara untuk Kopral Satu Kodik. Ketiganya juga dipecat dari TNI.

Saat ditanya oleh ketua majelis hakim Letkol Chk Joko Sasmito, ketiga terdakwa secara tegas menyatakan naik banding atas vonis tersebut.

Pernyataan ketiganya langsung disambut warga yang menyaksikan sidang yang digelar di ruang utama Pengadilan Militer II-11 Yogya tersebut.

Sementara itu, lima terdakwa lainnya, dijatuhi hukuman 1 tahun 9 bulan penjara karena terbukti membantu pembunuhan berencana terhadap empat tahanan titipan Polda Yogyakarta di Lapas Cebongan. Kelima terdakwa adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robertus Banani, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo.

Seperti diberitakan 12 anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013.

Mereka menembak mati empat tahanan titipan Polda DI Yogyakarta yang merupakan tersangka penganiayaan yang menewaskan seorang anggota TNI AD, Sertu Santoso, di Hugo's Cafe Yogyakarta.

Keempat tahanan, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu, ditembak di hadapan puluhan narapidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini