TRIBUNNEWS.COM YOGYAKARTA, - Tiga terdakwa kasus penyerangan Lapas Cebongan Sleman mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9/2013).
Sebelumnya majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara untuk Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, 8 tahun penjara pada Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan 6 tahun penjara untuk Kopral Satu Kodik. Ketiganya juga dipecat dari TNI.
Saat ditanya oleh ketua majelis hakim Letkol Chk Joko Sasmito, ketiga terdakwa secara tegas menyatakan naik banding atas vonis tersebut.
Pernyataan ketiganya langsung disambut warga yang menyaksikan sidang yang digelar di ruang utama Pengadilan Militer II-11 Yogya tersebut.
Sementara itu, lima terdakwa lainnya, dijatuhi hukuman 1 tahun 9 bulan penjara karena terbukti membantu pembunuhan berencana terhadap empat tahanan titipan Polda Yogyakarta di Lapas Cebongan. Kelima terdakwa adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robertus Banani, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo.
Seperti diberitakan 12 anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013.
Mereka menembak mati empat tahanan titipan Polda DI Yogyakarta yang merupakan tersangka penganiayaan yang menewaskan seorang anggota TNI AD, Sertu Santoso, di Hugo's Cafe Yogyakarta.
Keempat tahanan, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu, ditembak di hadapan puluhan narapidana.