TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin Nur Hakim SH MH menolak eksepsi empat terdakwa kasus suap pengurusan korupsi dana bansos Pemkot Bandung. Penolakan ini disampaikan majelis hakim pada sidang kasus ini dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (5/9/2013).
Keempat terdakwa itu adalah Setyabudi Tejocahyono, Herry Nurhayat, Toto Hutagalung, dan Asep Triana.
Menurut majelis hakim, dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah lengkap, jelas dan memenuhi unsur. Untuk itu persidangan bisa dilanjutkan.
Majelis hakim juga belum bisa mengabulkan pembukaan blokir rekening milik Setyabudi. Begitu pun permintaan Toto Hutagalung untuk berobat di luar Rutan Kebonwaru, belum dikabulkan.
"Untuk permohonan pengalihan tahanan bagi terdakwa Asep Triana, kami juga belum bisa mengabulkan," kata Nur Hakim, pada persidangan, Kamis (5/9/2013).
Meski menolak hampir semua permohonan para terdakwa, majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa Herry Nurhayat yang meminta diizinkan untuk menengok ibunya yang tengah sakit dan dirawat di RS Borromeus, Bandung.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan kembali Kamis (12/92013) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (san)