"Sesederhana mungkin. Artinya sesuai dengan peraturan yang ada tentang proses penerimaan CPNS. Intinya kita akan membuat persyaratan pelamaran itu sederhana," ujarnya.
Merujuk pada Peraturan Kepala BKN, administrasi pelamar tidak terlalu banyak. "Cukup lamaran, foto copy ijazah, pas foto. Itu nanti kita coba. Yang jelas kita akan buat sederhana," ujarnya.
Pelaksanaan tes dilaksanakan dengan menggunakan lembar jawaban komputer (LJK). Ada dua tes yang harus dijalani yakni Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB).
"Ini semua menggunakan LJK," ujarnya.
Meskipun melalui formasi umum ini peserta yang dinyatakan lulus didasarkan pada ranking tertinggi, namun untuk penentuan TKD dan TKB tetap menggunakan passing grade.
"Ada batas kelulusan, itu ada prosentasenya. Cuma itu harus dipadukan, TKD dan TKB harus memenuhi persyaratan," katanya.
Baca tanpa iklan