Laporan Wartawan Tribun kaltim, Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA, - Sidang mediasi dalam gugatan warga negara (citizen law suit) yang dilayangkan oleh 19 warga yang tergabung dalam Gerakan Samarinda Menggugat (GSM) kepada Walikota Samarinda, DPRD Kota Samarinda, Gubernur Kaltim hingga Menteri KLH dan Menteri ESDM akhirnya diundur. Dan untuk ketiga kalinya, Kementrian Lingkungan Hidup tetap tidak mengirimkan perwakilannya untuk menghadiri sidang mediasi. Sidang mediasi ini dipimpin oleh hakim mediator Hongkun Otoh.
Humas GSM Merah Johansyah mengatakan, mediasi akan kembali dilanjutkan pada 24 September mendatang.
"Kenapa belum selesai karena ternyata para pihak tergugat menurut kami belum secara utuh memahami gugatan. Misalnya mereka tidak menyiapkan draft tawaran negosiasi untuk mediasi," kata Merah.
Merah juga menilai, kordinasi yang terjadi diantara para tergugat juga belum terjalin dengan baik.
"Misalnya masih adanya pertanyaan - pertanyaan terkait apa kewenangan," katanya.
Dan juga kata Merah, ketidakpahaman ini juga dinilai sebagai strategi dari para tergugat untuk mengulur waktu agar masyarakat yang menunggu kepastian jenuh dan melupakan gugatan ini.
"Bagi kami tetap harga mati agar 13 tuntutan itu dijalankan," kata Merah.
Seperti diketahui, gugatan GSM antara lain, agar para tergugat segera dilakukan evaluasi terhadap seluruh izin pertambangan yang telah dikeluarkan, dilakukan secara transparan serta berkoordinasi dengan instansi terkait dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM); Mewajibkan dan mengawasi pelaku usaha untuk merealisasikan reklamasi dan pascatambang untuk perbaikan fungsi lingkungan hidup; Segera melakukan upaya strategis dalam perlindungan kawasan pertanian dan perikanan masyarakat dari pencemaran sebagai akibat kegiatan pertambangan, antara lain di wilayah Kecamatan Makroman, Lempake dan Pampang.
Sementara itu, Carolus Tuah dari Pokja 30 menilai, ketidakhadiran hadiran Kementrian Lingkungan Hidup untuk ketiga kalinya menunjukkan tidak dipandangnya lembaga hukum yang ada di negeri ini.
"Tindakan KLH ini saya rasa sudah mengarah kepada pelecehan pengadilan," kata Tuah.