Laporan Wartawan Surya,Sri Wahyunik
TRIBUNNEWS.COM,JEMBER - Polisi menetapkan satu orang tersangka pasca kerusuhan di Puger.
Tersangka itu dalam kasus pengroyokan dan penganiayaan yang membuat Eko Mardi Santoso meninggal dunia.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Awi Setiyono, tersangka kasus itu berinisial Rm (42) warga Desa Puger Kulon Kecamatan Puger.
"Sudah ada satu tersangka, atas nama inisial Rm. Kami tetapkan tersangka tadi malam pukul 22.00 WIB," ujar Awi yang dihubungi Surya(Tribunnews.com Network), Jumat (13/9/2013) pagi.
Rm terlibat dalam pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan Eko Mardi, kerabat Ustad Fauzi, tewas.
Ia disangka memakai pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP ayat 3 tentang tindak kekerasan yang menyebabkan seseorang meninggal, Pasal 160 KUHP tentang mengajak atau menghasur orang untuk melakukan tindak kekerasan dan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang membuat seseorang meninggal.
"Ancaman hukumannya masing-masing 12 tahun, 6 tahun dan 7 tahun," lanjut Awi.
Ia menambahkan Rm tidak bertindak seorang diri, namun bersama beberapa orang lain.
Tetapi orang-orang itu belum ditangkap ataupun menjadi tersangka.
"Masih kami lanjutkan pemeriksaan," kata Awi tentang orang lain yang terlibat.
Tentang tersangka kasus pengrusakan masjid dan pondok Darussolihin, Awi mengatakan belum ada.
"Belum, masih butuh waktu," katanya.
Rabu (11/9/2013) masjid dan Ponpes Darussolihin diserbu dan dirusak sekelompok orang.
Pasca pengrusakan itu, sejumlah orang melakukan aksi balas dendam dan mencari orang yang diduga terlibat pengrusakan.
Eko Mardi akhirnya menjadi korban aksi balas dendam.
Ia dianiaya hingga tewas.