TRIBUNNEWS.COM BANYUWANGI,— Belasan polisi wanita (polwan) berdiri di barisan depan saat massa FPI se-Jawa Timur mencoba merangsek menuju ke Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, agar diperbolehkan untuk menyeberang ke Bali.
Mereka memaksa setelah melakukan istigasah dan orasi di lapangan depan Stasiun Banyuwangi Baru. Padahal, dalam aksi massa yang diikuti oleh 200-an orang tersebut, Kepolisian Resor Banyuwangi tidak menerbitkan Surat Izin Keramaian dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk kegiatan FPI yang menentang kegiatan Miss World di Pulau Bali itu.
Dalam orasinya, Habib Haidar Al Hamid, Ketua FPI DPD Jawa Timur, Sabtu (14/9/2013), menjelaskan, pihak FPI mengawal fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menolak Miss World karena tidak sesuai dengan ajaran Islam yang mewajibkan muslimah menutup auratnya.
Selain itu, pihaknya mengaku menemukan pelanggaran hukum terkait pelaksanaan Miss World di Bali, terutama pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi.
Menanggapi hal itu, Awi Setiyono, Kepala Bidang Humas Polda Jatim, mengimbau agar FPI melaporkan temuan pelanggaran hukum pada pelaksanaan Miss World sesuai dengan aturan hukum yang ada.
"Tapi, sampai saat ini, Polda Jawa Timur masih belum menerima laporan apa pun terkait penolakan Miss World," jelasnya.
Setelah kurang lebih satu jam melakukan aksi dan dilarang menyeberang ke Bali, massa FPI membubarkan diri. Mereka meninggalkan lokasi dengan menggunakan 17 kendaraan yang terdiri dari dua bus dan sisanya kendaran pribadi. Massa tersebut berasal dari Surabaya, Jember, Pasuruan, Lumajang, Madura, dan Banyuwangi.