TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat memeroses pengaduan atau penindakan, bila ada pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke DKPP.
Kemudian, DKPP akan menyidangkan, bila berkas memenuhi syarat formal dan materiil. Ketentuan ini berdasarkan UU 15/2011 dan Peraturan DKPP No 2/2012.
Demikian disampaikan anggota sekaligus Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Senin (16/9/2013).
Pernyataan tersebut seiring banyaknya laporan yang diterimanya, baik melalui pesan singkat maupun BlackBerry Messenger (BBM). terkait Pemilu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor 2013.
Sejumlah pihak, terutama masing-masing pasangan calon, mengklaim memenangkan penghitungan suara. Padahal, proses penghitungan dan rekapitulasi suara masih jalan, sesuai jadwal waktu dan agenda yang ditetapkan KPU setempat.
Mereka menilai, KPU setempat melakukan banyak kecurangan. Menurut Hidayat, mereka bermaksud menyampaikan masukan secara terang melalui BBM, maupun tersamar via SMS, dengan harapan agar DKPP mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindak KPU yang menurutnya melanggar.
"Satu yang saya ingat dari laporan itu, DKPP semestinya turun ke lapangan untuk melakukan penindakan tersebut,” ujar dosen FISIP Universita Diponegoro, Jawa Tengah.
Hidayat menjelaskan, DKPP sesuai kewenangan akan memeroses pengaduan dugaan pelanggaran kode etik melalui persidangan yang digelar.
Terkait persoalan terhadap tahapan yang berjalan, itu merupakan ranah kewenangan Panwaslu setempat, dengan supervisi Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu.
Bersama, mereka berkoordinasi dengan jajaran KPU setempat, sesuai tugas, wewenang, dan kewajiban masing-masing lembaga penyelenggara pemilu.
"Andaikan ada keberatan, protes, maupun hal-hal lain yang ditengarai sebagai pelanggaran, dengan bukti-bukti yang dilampirkan, segera saja setiap pihak dapat mengajukan laporan kepada pengawas pemilu setempat. Sudah barang pasti mereka akan menindaklanjuti setiap laporan yang ada sesuai kewenangan mereka,” bebernya.
Pria yang kerap disapa NHS menambahkan, penting pula untuk disampaikan, tahapan rekapitulasi suara dalam Pemilukada Bogor sedang dilakukan jajaran KPU setempat, dan diawasi jajaran pengawas pemilu.
Ia meminta setiap pihak memberi kesempatan kepada jajaran penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugas-tugasnya, sesuai kewenangan dan kewajiban.
Sesuai ketentuan, bila terdapat penilaian yang kurang, saat itu juga dapat mengajukannya kepada KPU secara langsung dalam forum rekapitulasi suara.
"Bila sesuai bukti-bukti yang valid, jajaran KPU wajib membetulkannya. Namun, peran Panwaslu juga penting artinya, mengingat dengan wewenang yang dimandatkan undang-undang, mereka dapat mewakili keberatan yang diajukan paslon melalui saksi yang hadir, untuk disampaikan kepada jajaran KPU di tempat, atau dalam forum rapat pleno dengan agenda rekapitulasi penghitungan suara sesuai jenjang saat itu juga,” paparnya. (*)