TRUBUNNEWS.COM MEDAN - Rajab Raja Gukguk, staf protokoler Gubernur Sumatera Utara, diamankan petugas Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polisi Daerah Sumatera Utara dari kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (16/9/2013) malam kemarin.
Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP RB Damanik yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat sejak dua bulan lalu. Awalnya, polisi menerima laporan terkait jual beli mobil bodong yang dilakukan Rajab.
"Saat laporan diterima, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang sedang melintas di Jalan Sisingamangaraja, di depan sebuah supermarket," kata Damanik, Selasa ( 17/9/2013).
Ketika menggeledah rumah Rajab, lanjutnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa senjata jenis air softgun tanpa surat, STNK 11 lembar, paspor, 127 lembar mata uang Kroasia, 1 lembar dollar Amerika senilai 100 dan tiga unit plat mobil palsu.
"Untuk sementara, pelaku masih dijerat UU Darurat tentang kepemilikan senjata ilegal. Kita tetap mengusut kasus jual beli mobil bodong yang dilaporkan masyarakat," tegas Damanik.