TRIBUNNEWS.COM, DUMAI - Narkoba jenis sabu (Methapethamine) seberat 1,623 kg berhasil diamankan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean (KPP BC TMP) Dumai bersama Mapolres Dumai, Senin (16/9/2013) kemarin saat dibawa masuk oleh pelaku melalui Terminal Penumpang Pelindo I.
Pelaku berinisial N yang sampai di pelabuhan sekitar pukul 12.05 WIB, lalu diringkus bersama barang bukti sesaat usai menjalani pemeriksaan X-Ray.
Dalam pemeriksaan petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan luar negeri curiga di dalam ransel milik pelaku terdapat bahan nabati.
Ketika digeledah wanita berusia 28 tahun itu tak tampak canggung. Bahkan ketika terdapat satu paket sabu disembunyikan di bawah lapisan ransel, wanita yang mengenakan busana casual itu menyanggah memiliki barang tersebut.
"Pelaku sempat menyanggah memiliki paket tersebut," ujar Kepala KPP BC TMP Dumai, Dwijo Muryono lewat ekspose kepada awak media, Senin (16/9/2013) malam.
Menurutnya, temuan paket tersebut merupakan tangkapan terbesar sepanjang 2013 ini. Sebelumnya sabu temuan tim Bea Cukai Dumai tidak sebanyak temuan yang ketiga kalinya ini.
Hal itu, kata Dwijo membuat pihaknya bakal bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk mencegah masuknya narkoba dari Malaysia ke Indonesia, melalui perairan Dumai.
Dari hasil pemeriksaan intensif pelaku selama lima jam, Dwijo menjelaskan bahwa kecurigaan petugas terminal penumpang bermula dari mendapati benda nabati di tas pelaku.
Oleh sebab itu, petugas pun melakukan pemeriksaan X-Ray hingga tiga kali. Hasilnya sama benda mencurigakan itu tetap ada. Bahkan ketika petugas meminta pelaku mengeluarkan semua benda di dalam ransel. Sehingga petugas bisa melakukan penggeledahan.
Usai melakukan penggeledahan petugas tidak menemukan apa-apa. Tapi setelah memeriksa lapisan permukaan ransel, kecurigaan petugas terbukti. Setelah merobek lapisan luar tas terdapat satu paket sabu yang ditaksir bernilai Rp 3 miliar. Paket tersebut dibungkus rapi dengan kertas cokelat tua di dalam lapisan ransel dan dijahit rapi.
Mengetahui hal itu, janda yang menumpangi Ferry Indomall 5 dari Malaka menuju Dumai langsung digelandang petugas. Apalagi saat itu terminal kedatangan tidak terlalu ramai. Petugas juga langsung mengamankan ransel pelaku, termasuk dompet dan handphone Nokia candybar miliknya.
Sebelum ditangkap, ujar Dwijo, gerak-gerik pelaku tidak mencurigakan. Apalagi wanita asal Jambi itu tampak santai ketika ferry bersandar pada 12.05 WIB. Padahal pelaku bisa dijerat Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman mati.
"Selanjutnya temuan ini diserahkan pada pihak kepolisian untuk dikembangkan. Guna penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP TF Hutagaol, menyebut bahwa "barang titipan" yang diduga dari Malaysia itu rencananya akan dibawa ke Jakarta. Oleh sebab itu, pihak kepolisian sejak kemarin siang sudah berencana melakukan pengembangan kasus hingga ke Jakarta.
Apalagi kuat dugaan ada big boss dibalik tangkapan besar itu. Sebab di sela pemeriksaan, pelaku sempat berkomunikasi dengan big boss, hingga akhirnya komunikasi terputus.
"Tapi semua terlambat, sebab ekspose dilakukan terlalu cepat. Padahal pengembangan dan penyidikan lebih lanjut terhadap tangkapan besar bisa dilakukan. Tentu berkoordinasi dengan mabes di Jakarta," jelasnya.
Meski demikian, Hutagaol mengaku jalinan kerja sama kepolisian dan pihak bea dan cukai di Dumai sudah cukup baik. Ia pun berharap keduanya bisa berkordinasi dalam mengungkap peredaran narkotika di Dumai.