Laporan Wartawan Tribun Timur/ Rudhy
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar usungan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Supomo Guntur-Kadir Halid (SuKa) memastikan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas hasil apapun nanti di KPU Makassar.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Partai Golkar untuk Supomo-Kadir, Yunaeda Husain saat ditemui di posko pemenangan Suka di Jl Pengayoman, Makassar, Rabu (18/9).
“Tim memastikan untuk menggugat apapun hasil Pilwali Makassar yang akan diputuskan oleh KPU Makassar. Apalagi kami telah menemukan banyak bukti massifnya pelanggaran yang dilakukan,” katanya.
Hasil quick count sendiri kata Yayu sapaan akrab Yunaeda tak mempengaruhi keputusan SuKa tersebut. “Ini murni karena sebelum pencoblosan, kecurangan oleh dua kandidat yakni DIA (Danny Pomanto-Syamsu Rizal) dan NOAH (Irman Yasin Limpo-Busrah Abdullah), sudah sangat jelas terjadi. Makanya kami berkesimpulan untuk melanjutkan ini ke MK,” ujarnya.
Gerakan massif struktur birokrasi di Pemkot Makassar dan Pemprov Sulsel yang digerakkan oleh dua kandidat ini terangnya menjadi salah satu pendorong SuKa untuk mengajukan gugatan ke MK. “Para lurah dan camat bergerak untuk DIA dan para pegawai di Pemprov Sulsel utamanya para kepala dinas juga bergerak untuk NOAH. Tim hokum SuKa telah mengumpulkan bukti-bukti itu, makanya kami berani mengajukan ke MK,” tegasnya. (Rud)