TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara harus menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Mereka diadukan Alex Riung, yang diwakilkan kuasa hukumnya Bastian Noor Pribadi.
Alex Riung (pihak pengadu) membawa KPU Kabupaten Talaud (pihak teradu) ke DKPP menyusul pencoretan dirinya sebagai bakal calon bupati dari Partai Demokrat dalam Pemilu Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud 2013.
"Klien kami dinyatakan tak mampu secara jasmani, melaksanakan tugas bupati, akan tetapi pada saat klien kami mencalonkan diri sebagai caleg, syarat administrasi kesehatan klien kami dinyatakan lolos,” kata Bastian dalam persidangan di DKPP, Jakarta, Kamis (19/9/2013).
Dalam sidang kali ini, pengadu satu Noldi Tuwoliu, pengadu dua, Handi P Poap kuasa dari Eben Heaser Sasea dan pengadu tiga Bastian Noor Pribadi. Pihak teradu KPU Talaud adalah Melky Buatasik, TH Pinilas, Mexny Amaroba, Magdalena Anaada.
Dalam pemaparannya, Ketua KPU Kabupaten Talaud, Melky, menjelaskan ketidaklolosan Alex dalam pencalonan bupati karena yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat. “Berdasar rekomendasi IDI, Pak Alex tak lolos kesehatan,” jelas Melky.
Ketua majelis DKPP, Saut H Sirait mengatakan, KPU Kabupaten Talaud tidak bisa disalahkan. Pasalnya, KPU hanya menerima surat rekomendasi, dan yang memiliki otoritas sehat tidaknya calon bupati/wakil bupati adalah IDI.